Dinas Perdagangan Sumatera Selatan menyetop peredaran sejumlah merek produk makanan marsmallow yang terindikasi mengandung babi berlabel halal. Antisipasi dilakukan setelah adanya temuan 9 produk makanan berlabel halal namun mengandung babi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Penghentian peredaran itu usai sidak yang dilakukan di 4 titik supermarket dan gudang di Palembang, Kamis (24/4/2025). Sidak dilakukan bersama dengan Disdag Palembang, dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang.
“Ada 4 jenis produk makanan jenis marshmallow yang kami temukan terindikasi mengandung babi namun berlabel halal. Dua di antaranya merupakan produk yang sama dari temuan BPJPH, dua produk lagi sama persis. Jadi, kami minta untuk segera ditarik dari peredaran,” ujar Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disdag Sumsel, RM Fauzi.
Produk-produk itu ditemukan di etalase supermarket dan gudang. Jumlahnya mencapai ratusan pieces.
Dia meminta pihak penjual untuk kooperatif tidak menjual kembali produk-produk tersebut. Kroscek akan dilakukan kembali untuk memastikan peredarannya. Jika kembali ditemukan di lokasi sidak, maka pihaknya akan merekomendasikan pemberian sanksi.
“Kami mengimbau semua pelaku usaha kooperatif karena ini untuk melindungi konsumen,” katanya.
Fauzi menyebut, dua produk yang ditemukan masih terindikasi dan belum identik dengan produk yang dicantumkan dalam edaran BPJPH. Namun, pihaknya mengambil langkah antisipasi untuk melindungi konsumen.
“Kita ingin mengantisipasi, karena pusat juga kan masih terus melakukan pengembangan produk-produk mana saja yang tidak halal. Kita juga masih menunggu hasil investigasi lebih lanjut dari pusat, sembari memastikan produk tersebut tidak lagi dijual,” ungkapnya.