Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi diperiksa Kejati Lampung atas korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja offshore south east sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 atau Rp 271.557.614.910. Ia diperiksa selama 15 jam.
Ia diperiksa sejak Kamis (4/9/2025) pukul 11.00 WIB hingga Jumat (5/9/2025) pukul 01.00 WIB dini hari. Arinal diperiksa di ruang tindak pidana khusus.
Kepada wartawan, Gubernur Lampung periode 2019-2024 ini mengatakan diminta penjelasan terkait dana ratusan miliar tersebut.
“Saya diminta untuk memberikan penjelasan tentang PI yang Rp 190 miliar, kebetulan sebelum saya berakhir itu dananya keluar dan saya tempatkan di Bank Lampung,” katanya, Jumat (5/9/2025).
Dia menjelaskan, dana tersebut ditujukan untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga meminimalisir penggunaan APBD.
“Kemudian di dalam perjalanannya, saya mengajak para BUMD, dana ini untuk kepentingan BUMD ketika dia mendapatkan satu kegiatan. Jadi tidak memerlukan APBD, kalau APBD kan dia tahun depan atau kalau kredit bunganya besar,” ungkapnya.
Arinal menyebutkan pihak Kejati Lampung meminta keterangan dirinya atas besarnya dana PI tersebut.
“Jadi dengan adanya dana itu saya mendapatkan pertanyaan dari pihak kejaksaan,” tandasnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.