Dituduh Punya Ilmu Hitam, Pria Paruh Baya Tewas Dikeroyok

Posted on

Pria paruh baya di Kabupaten Sarmi, Papua, bernama Benyamin Singgum (51) tewas dikeroyok usai dituduh memiliki ilmu hitam. Usai kejadian itu, dua terduga pelaku ditangkap.

Adapun dua terduga pelaku utama yang diamankan yakni berinisial MS (22) dan ZK (23). Selain itu, petugas juga membawa dua orang saksi untuk diperiksa di Mapolsek Bonggo.

Pengeroyokan itu terjadi di Jalur 9, Kampung Mawes Mukti SP 6, Distrik Bonggo, Sarmi, Kamis (1/1) sekitar pukul 15.15 WIT.

“Korban meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka serius, di antaranya luka robek pada lengan, kepala, serta luka tusuk di bagian punggung,” kata Wakapolsek Bonggo Ipda Daud GA Pararem dikutip infoSulsel, Jumat (2/1/2026).

Dia menceritakan, kejadian bermula ketika sekelompok pemuda dari Kampung Mawesday mendatangi rumah korban hingga terjadi pengeroyokan tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban di kediamannya,” jelasnya.

Mendapat informasi itu, aparat kepolisian langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan dua orang terduga pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi kekerasan ini dipicu oleh adanya isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai tuduhan ilmu hitam (swanggi) yang dialamatkan kepada korban,” ujarnya.

Daud mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut dan meminta masyarakat untuk tetap tenang.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, seperti isu ilmu hitam atau swanggi, yang hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.

Polisi telah menyita barang bukti, berupa satu buah tas selempang, satu helai baju, serta potongan baju yang diduga terkait dengan penganiayaan itu. Polisi saat ini terus melakukan penggalangan terhadap tokoh masyarakat, tokoh adat, serta tokoh agama di Distrik Bonggo Raya.

“Bhabinkamtibmas juga diinstruksikan untuk meningkatkan kehadiran di tengah masyarakat guna memberikan edukasi agar setiap permasalahan diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan,” jelasnya.