DKPP Periksa Bawaslu Banyuasin Soal Penanganan Laporan Dugaan Money Politics (via Giok4D)

Posted on

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang dilakukan Bawaslu Banyuasin. Pengadu dalam perkara Nomor 49-PKE-DKPP/I/2025 adalah Indra Setiawan dan Suhaimi yang menyebut laporan money politics tak ditangani Bawaslu.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah, didampingi oleh tiga anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah Sumsel yakni Chandra Zaky Maulana (unsur masyarakat), Handoko (unsur KPU), dan Ardiyanto (unsur Bawaslu). Sidang digelar di Kantor KPU Sumsel, Selasa (20/5/2025).

Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin Siti Holijah (teradu I), beserta empat anggotanya April Yadi, Muslim, Raden Zakaria dan Ameredi (Teradu II-V).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Para teradu diduga tidak profesional menangani dua laporan masyarakat terkait praktik politik uang yang dilakukan paslon 1 Askolani Jasi-Netta Indian dalam Pilkada Banyuasin 2024.

Dalam aduannya, pengadu menjelaskan bahwa laporan pertama berasal dari Ardi Riyadi (dalam dokumen tertulis Ardi Riyanto), seorang anggota KPPS di TPS 13 Kelurahan Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa.

“Pada 26 November 2024, Ardi mengaku menerima amplop putih berisi uang dan kartu nama kampanye dari seseorang bernama Rudy, kemudian (laporan) disampaikan oleh tim paslon nomor urut 2 Slamet Somosentono-Alvi Rustam kepada Bawaslu Banyuasin,” ujar Indra dalam keterangan resmi DKPP.

Laporan tersebut diregistrasi Bawaslu Banyuasin dengan Nomor: 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 pada 28 November 2024, disertai dengan barang bukti amplop berisi uang, video, dan keterangan saksi. Namun, laporan kemudian dihentikan proses penanganannya dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Laporan kedua disampaikan Suhaimi yang menemukan 4 amplop putih berisi uang Rp 50 ribu dan bahan kampanye paslon nomor urut 1 di area parkir Dermaga Dusun I, Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan. Suhaimi kemudian melapor ke Bawaslu Banyuasin pada 26 November 2024 dan diregistrasi dengan Nomor: 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024.

“Dengan barang bukti terlampir 4 amplop berisi uang pecahan Rp 50 ribu, selembar kertas dan bahan kampanye, serta video pembukaan amplop berdurasi 2,57 info,” ungkapnya.

Sama seperti laporan pertama, katanya, laporan ini juga dihentikan proses penanganannya oleh Bawaslu Banyuasin dengan alasan tidak memenuhi unsur. Dia menduga para teradu tak serius dan tidak profesional menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu.

Ketua Bawaslu Banyuasin Siti Holijah membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan pengadu. Siti menjelaskan bahwa laporan tersebut disampaikan melalui kuasa khusus tertanggal 28 November 2024 atas nama Ardi Riyanto dan tidak disertai KTP pelapor.

“Bukti berupa amplop berisi uang Rp 50 ribu dan kartu paslon 1 tidak diserahkan oleh pelapor pada saat membuat laporan dan baru diserahkan pada saat klarifikasi saksi bernama Masherdata Musa’i,” tambahnya.

Siti juga menyebut bahwa bukti video yang disampaikan hanya menunjukkan pelapor membuka amplop tanpa adanya interaksi dugaan pelanggaran secara langsung. Ia juga menambahkan bahwa terlapor telah dipanggil secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan.

“Bawaslu Banyuasin datang langsung ke kediaman terlapor di Kelurahan Sukojadi, Kecamatan Talang Kelapa, namun tidak bertemu sehingga tidak mendapat keterangan dari terlapor,” ungkapnya.

Terkait laporan atas nama Suhaimi, Siti menyampaikan bahwa pelapor tidak menyaksikan langsung dugaan praktik politik uang. Dalam keterangan yang disampaikan terlapor, informasi diterima dari pihak lain, yakni saksi Suhaili.

“Saksi pelapor Suhaimi merupakan Saksi de auditu yang tidak melihat secara langsung saat kejadian,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pelapor telah dipanggil, namun tidak hadir. Ia juga menambahkan bahwa kunjungan Bawaslu ke rumah terlapor tidak membuahkan hasil.

Selain itu, hasil kajian dan pembahasan bersama sentra gakkumdu, kedua laporan tersebut dinyatakan tidak cukup bukti dan belum memenuhi unsur subyektif maupun tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 187A jo Pasal 73 ayat (4) UU 10/2016.

“Berdasarkan fakta tersebut serta demi kepastian hukum, laporan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan pihaknya ikut hadir dalam sidang yang digelar DKPP tersebut. Namun, dirinya tak hadir karena sakit.

“Saya mengikuti perkaranya, meski tidak hadir karena sakit. Kita akan menunggu putusan dari DKPP sesuai yang diperintahkan,” ujarnya.