Dokter RSUD Abdul Moeloek yang Minta Uang ke Pasien BPJS Dilaporkan ke Polisi

Posted on

Dokter RSUD Abdul Moeloek, Billy Rosan yang meminta uang Rp 8 juta ke keluarga pasien BPJS dilaporkan ke Polda Lampung. Ia dilaporkan atas dugaan pungli hingga koruspi.

Laporan itu dilayangkan oleh orang tua bayi bernama Alesha Erina Putri yang meninggal dunia usai menjalani operasi hispro di RSUD Abdul Moeloek bersama tim hukumnya.

Tim kuasa hukum keluarga pasien, Supriyanto mengatakan dokter Billy Rosan dilaporkan terkait tipu gelap dan pemerasan.

“Berdasarkan surat kuasa dari orang tua bayi Alesha Erina Putri setelah kami pelajari fakta hukumnya hari ini kami bermaksud untuk membuat laporan ke Kepolisian Polda Lampung terkait dengan hak-hak hukum keluarga bayi Alesha,” katanya, Selasa (26/8/2025).

“Dalam peristiwa ini kami melihat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan 368 KUHP, yang bersangkutan juga merupakan dokter ASN sehingga kami menduga ada tindakan pungli dan tipu gelap,” jelasnya.

Kemudian kata Supriyanto, karena status dr Billy Rosan sebagai ASN maka ia menduga adanya tindak pidana korupsi.

“Sehingga jika dihubungkan dengan norma hukumnya seorang ASN melakukan tindakan seperti itu patut diduga telah melanggar tindak pidana pasal 12 hurup d, ini juga akan kami laporkan ke Kriminal Husus terkait dugaan tindak pidana korupsi walaupun nilainya tidak banyak tapi ini yang bersangkutan adalah ASN sehingga punglinya patut diduga kuat,” jelasnya.

Sebelumnya, pasien BPJS di Lampung mendapatkan pelayanan yang tidak menyenangkan di RS Abduk Moeloek. Mereka diminta uang sebesar Rp 8 juta secara pribadi oleh seorang dokter di RS tersebut.

Uang itu dikatakan untuk membeli alat medis yang nantinya digunakan untuk bagian operasi putrinya yang berusia 2 tahun. Namun rupanya paska operasi berlangsung, putri mereka meninggal dunia.