Dokter RSUD Abdul Moeloek Lampung, Billy Rosan yang minta uang Rp 8 Juta ke keluarga pasien ter-cover BPJS disanksi. DPRD menduga praktik tersebut sering dilakukan.
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi V, Yanuar usai melakukan hearing dengan management RSUD Abdul Moeloek di kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin (25/8/2025).
“Kami meminta rumah sakit untuk mempelajari apakah praktik seperti ini sudah sering sehingga momen ini hanya apesnya saja atau memang baru sekali ini, itu akan diusut oleh rumah sakit nanti mereka akan memberikan informasi lanjutannya,” Katanya, Senin (25/8/2025).
Untuk itu dia meminta pihak RSUD Abdul Moeloek secara serius menyelidiki kasus tersebut.
“Iya, biasanya segala sesuatu itu terkena apes karena sudah keterlaluan dan keseringan, makanya saya tekankan ke rumah sakit ditelusuri betul apakah praktik ini memang sudah sering dilakukan dan kalau benar apakah dia berdiri sendiri atau ada pihak lain di belakangnya,” jelasnya.
Dalam hearing ini, Yanuar juga mendapatkan jawaban terkait praktik yang dilakukan dr Billy Rosan menyalahi aturan.
“Tadi juga saya tanyakan awal apakah itu diperbolehkan atau tidak, menurut rumah sakit itu tidak diperbolehkan, artinya memang salah. Kalau soal alat, rumah sakit juga tidak tahu, sebab dokter memiliki independensi sendiri untuk menentukan ketika ingin melakukan tindakan, mestinya karena sudah dicover BPJS tidak ada lagi praktik seperti itu,” jelas dia.
“Saya kira kalau terbukti ini pelanggaran berat, kalau dia ASN harus dicopot dari statusnya karena sekarang baru dicabut haknya menangani pasien saja, tapi untuk kegiatannya sebagai ASN masih berjalan,” tutupnya.
Sebelumnya, Pasien BPJS di Lampung mendapatkan pelayanan yang tidak menyenangkan di RS Abduk Moeloek. Mereka diminta uang sebesar Rp 8 juta secara pribadi oleh seorang dokter di RS tersebut.
Uang itu dikatakan untuk membeli alat medis yang nantinya digunakan untuk bagian operasi putrinya yang berusia 2 tahun. Namun rupanya pasca operasi berlangsung, putri mereka meninggal dunia.