Dua kurir ganja I dan RR, warga Sumatera Barat, mengaku dijanjikan upah Rp 60 juta untuk mengirim 200 kilogram ganja. Mereka mengirim barang haram itu dengan dilacak menggunakan GPS.
Kapolresta Jambi Kombes Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan upah Rp 60 juta itu diberikan jika ratusan paket ganja itu sampai ke tujuan.
Namun, belum sampai tujuan, mereka keburu ditangkap oleh polisi, di Jalan Thaib Fachrudin, RT 35, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Sabtu (12/7/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.
“Dia dijanjikan upah Rp 60 juta. Pengakuannya, sebanyak Rp 6 juta sudah dikasih, Rp 1 juta dipakai dan Rp 5 juta dikirim ke keluarga,” ujar Boy, Senin (14/7/2025).
Dari hasil penyelidikan, dua warga Sumbar itu, rencananya akan mengirim ke Pulau Jawa. Namun, sampai saat ini polisi masih menyelidiki pengirim dan penerima ganja tersebut.
“Dugaannya rencana akan dibawa ke daerah Pulau Jawa. Kita belum bisa memberi tahu asal dan tujuannya karena masih pendalaman. Yang jelas bukan di Kota Jambi, hanya perlintasan,” ujar Boy.
Ratusan paket sabu itu ditemukan dari mobil Daihatasu Sigra bernomor polisi BB-1569-FC yang dikendarai oleh pelaku. Sebanyak 200 paket ganja itu dikemas dalam 6 buah bal plastik hitam, yang setiap paketnya dibungkus plastik hitam dan lakban.
Boy mengungkap modus operandi jaringan narkoba ini bergerak dengan menempelkan GPS ke mobil yang dibawa kurir. GPS itu digunakan oleh bandar untuk melacak keberadaan ganja sampai kepada tujuan
“Kami juga amankan GPS. GPS ini dilakukan oleh pengirim supaya barang bergerak, kontak sudah ada di mana,” jelas Boy.
Atas perbuatannya, dua pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Jambi. Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 111 ayat dan Pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.