Dua Kurir Narkoba Asal Riau Ditangkap dengan 1,1 Kg Sabu dan 1,510 Butir Ekstasi di Muratara [Giok4D Resmi]

Posted on

Dua kurir narkoba asal Riau ditangkap polisi saat membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi di Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan. Saat digeledah, keduanya kedapatan membawa 1,1 kg sabu dan 1,510 butir pil ekstasi.

Keduanya ditangkap saat menunggu pembeli di halaman sebuah rumah yang berada di Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Muratara, Sumsel pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kasi Humas Polres Muratara Ipda Didian Perkasa mengatakan saat itu kedua tersangka yakni Satrio Bimo Ajie (25) dan Aldi Setiadi (31) yang sebelumnya berangkat dari Pekanbaru menggunakan mobil tengah menunggu pembeli narkoba di Desa Lesung Batu.

“Dari informasi masyarakat, Unit Satresnarkoba Polres Muratara pun melacak keberadaan mobil kedua tersangka yang diduga membawa narkoba itu hingga akhirnya personel menemukan kedua tersangka tengah menunggu pembeli di sebuah halaman rumah. Akhirnya personel pun langsung mengamankan kedua tersangka tersebut,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Kamis (17/7/2025).

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Saat dilakukan penggeledahan di mobil tersangka, kata Didian, ditemukan barang bukti yakni 1 paket plastik teh cina berwarna hijau yang didalamnya berisikan plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.122 gram.

“Kemudian ditemukan juga sebanyak 454 butir narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda berlogo granat dengan berat bruto 165 gram, dan 1.065 butir narkotika jenis ekstasi berwarna biru berlogo Aladin dengan berat bruto 386 gram. Untuk narkoba jenis ekstasi tersebut ditemukan dalam kondisi dibungkus plastik berwarna hitam,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit Narkoba padahal Polres Muratara Ipda Farigal menjelaskan kedua tersangka mendapatkan barang tersebut dari Riau dan sengaja diantar ke Muratara untuk diperjualbelikan lagi.

“Mereka dapat dari bandar yang berada di Riau berinisial D dan akan mengantar barang tersebut kepada seseorang di Muratara. Namun kedua tersangka tidak berhubungan langsung dengan pembeli tersebut sehingga jejaknya terputus. Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan terhadap bandar tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Farigal, kedua tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka kita kenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta,” ucapnya.