Dua pejabat di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan divonis satu tahun penjara. Usai mendengarkan pembacaan vonis, kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menyatakan pikir-pikir.
Kedua terdakwa tersebut yakni masing-masing Kepala Dispora OKU Selatan Abdi Irawan dan Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga Deni Ahmad Rivai, yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana di Dispora OKU Selatan. Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Isi Il Amin di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1A Khusus Palembang, Selasa (27/1/2026)
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang memperkaya diri sendiri dan merugikan negara.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tendang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Palana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegas hakim.
Selain itu, kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dikembalikan, maka dikenakan pidana kurungan selama satu bulan.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa Deni Ahmad Rivai telah menitipkan uang sebesar Rp 178 juta sesuai dengan kerugian negara. Lalu, Abdi Irawan telah menitipkan uang sebesar Rp 597 juta sesuai dengan kerugian negara.
“Belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan tulang punggung bagi keluarganya,” kata hakim.
Usai mendengarkan putusan ini, kedua terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, kuasa hukum Abdi Irawan, Sapriadi mengatakan kenapa pihaknya menyatakan pikir-pikir karena banyak pertimbangan untuk mempelajari amar putusan tersebut.
“Ada saksi Sanariah, Komariah dan lainnya itu ada peran dalam kasus tersebut. Meski putusan ini ringan tapi keadilan yang kami cari dari proses hukum ini,” pungkasnya.
Dalam dakwaannya, JPU membeberkan bahwa Abdi Irawan bersama Deni Ahmad Rivai secara sistematis melakukan pemotongan dana kegiatan sebesar 30% dari anggaran di masing-masing bidang. Uang tersebut dikumpulkan melalui kepala bidang dan diserahkan langsung kepada terdakwa Abdi Irawan.
“Namun uang yang diterima terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan laporan pertanggungjawaban kegiatan pun direkayasa agar sesuai dengan dokumen pelaksanaan,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Jaksa menambahkan, sejumlah kegiatan yang seharusnya ditujukan untuk pengembangan kepemudaan dan olahraga malah dijadikan sarana memperkaya diri. Di antaranya kegiatan sepak bola, futsal, pengadaan perlengkapan olahraga, serta pembudayaan olahraga lainnya.
Berdasarkan hasil audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kejati Sumsel, nilai kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp 913.875.134.







