Dua pelaku begal marbot di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.
Diketahui, peristiwa ini menimpa Nur Kholis (24) di depan Masjid Al Ikhlas Jalan Dwikora II Komplek YKP, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, kedua tersangka adalah Kiagus M Yunus (23) dan Enki Ramdhan alias Rama (25).
“Tersangka Yunus bertindak sebagai pelaku yang merampas dan membacok korban. Sedangkan saudara Rama membawa sepeda motor mereka,” ungkapnya, Selasa (3/6/2025).
Harryo menjelaskan, awalnya kedua tersangka melakukan mapping untuk mencari mangsa di tempat yang sepi dengan motor tanpa nopol. Bertemulah mereka dengan Nur Kholis di TKP yang baru saja pulang dari rumah ayahnya.
Saat mendapati korban kesulitan membuka kunci pagar masjid, Yunus dan Rama mengunci target mereka yaitu motor korban. Namun, mereka sempat melewati korban terlebih dahulu beberapa kali untuk memastikan situasi sekitar aman untuk beraksi.
“Yunus kemudian turun dari motor dan mengancam korban dengan senjata tajam (sajam) jenis parang. Lalu terjadi upaya perampasan motor korban,” jelasnya.
Saat terjadi pembacokan tersebut, kata Harryo, Rama turun dari motor dan membantu merampas motor korban. Ketika Nur Kholis berusaha mengejar Rama, Yunus langsung membawa motor mereka untuk kabur.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
“Jadi mereka ini saling bantu. Saat Yunus mengancam korban dengan sajam, Saudara Rama membawa kabur motor korban. Ketika korban mengejar Rama, Yunus membawa kabur motor mereka,” rincinya.
Diberitakan sebelumnya, dua pelaku begal berparang yang bacok marbot masjid di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Nur Kholis (24) berhasil ditangkap. Keduanya adalah Kiagus M Yunus (23) dan Enki Ramdhan alias Rama (25).
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan setelah penyelidikan, akhirnya kedua pelaku diamankan pihaknya di tempat terpisah pada Jumat (30/5).
Pelaku Yunus, kata dia, berhasil diamankan saat berada di pos jaga kosnya, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Sementara pelaku Rama berhasil diringkus saat sedang duduk di parkiran sebuah rumah makan, Jalan Demang Lebar Daun, Palembang sekitar pukul 11.00 WIB, pada hari yang sama,” ungkapnya.