Dua Pengedar Sabu Diduga Jaringan Napi Lapas Jambi Ditangkap

Posted on

Dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Jambi yakni Aditya Syaputra (23) dan Rio Praja Pradipta (23), ditangkap polisi. Keduanya diduga jaringan narkoba dari narapidana Lapas Jambi.

Keduanya diamankan di Jalan Depati Parbo, RT 17, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menyita berupa paketan sabu dan ekstasi.

“Iya benar, dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika sudah diamankan. Saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, Rabu (16/7/2025).

Deddy mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat. Kemudian, Tim Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Hasil penggeledahan dari tersangka Adit, petugas mendapatkan 1 paket sedang dan 2 paket kecil sabu seberat 5,33 gram. Selain itu, petugas juga menyita 5 ½ butir pil ekstasi berbentuk kepala cicak.

Sementara, dari tangan tersangka Rio, petugas menyita 5 paket sabu seberat 4,98 gram. Sabu itu disimpan di dalam plastik permen.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diamankan sebanyak 12,33 gram bruto,” ujar Deddy.

Dari hasil pemeriksaan, Adit mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Iga, dan pil ekstasi dari Yuda. Keduanya disebut merupakan narapidana yang berada di Lapas Jambi.

“Masih dalam penyelidikan oleh Tim Satresnarkoba untuk itu (jaringan Lapas Jambi),” kata Deddy.

Adit mengaku telah membeli sabu seharga Rp 4,3 juta dari Iga melalui transfer, sementara ekstasi dibeli seharga Rp 3,3 juta per paket dari Yuda. Barang itu kemudian dibagi untuk diedarkan bersama Rio.

“Rio mendapat bagian sabu dari Adit untuk dijual kembali. Jika berhasil, ia harus menyetor Rp 3 juta ke Adit, selebihnya untuk keuntungan pribadi,” uajrnya.

Keduanya kini telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.