Dua pria berinisial MR (27) dan AR (22) diringkus polisi karena mengedarkan narkotika di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar). Polisi menyita barang bukti sebanyak 125,9 gram sabu-sabu.
“Barang bukti dari tangan MR 125,52 gram sabu dan dari AR sebanyak 0,38 gram. Jadi totalnya kurang lebih 125,9 gram sabu-sabu,” jelas Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha ketika dimintai keterangan, Kamis (15/5/2025).
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Tersangka diringkus di dua lokasi di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Awalnya polisi meringkus AR di kawasan Lapangan Bola Jebus, dengan barang bukti 2 paket sabu kecil.
“AR mengaku sabu tersebut diperoleh dari MR. Anggota Satresnarkoba bergerak dan berhasil menangkap MR di rumahnya,” ujar Kapolres.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/5) malam, pukul 20.00 WIB. Tersangka diamankan bersama ratusan paket sabu yang siap edarkan di wilayah Jebus.
“Sabu 125,52 gram dikemas atau dibagi menjadi 488 paket. Kita juga temuan timbangan digital, sedotan, pipet dan plastik ukuran sedang hingga besar termasuk Hp,” tegasnya.
Tersangka MR dan AR digelandang ke Mako. Hasil interogasi tersangka MR ngaku berperan sebagai perantara sekaligus kurir sabu dari seorang bandar yang dikenalnya lewat handphone. MR mengaku tidak pernah bertemu.
“Untuk jaringan mana saat ini masih dilakukan penyelidikan, dikarenakan pelaku MR sama sekali tidak pernah bertemu dengan bandar dan hanya berkomunikasi lewat handphone,” ungkapnya.
MR menjemput narkoba jenis sabu di lokasi yang telah ditentukan oleh bandar. Sedangkan AR mengambil sabu dari MR untuk dijual kembali.
“Tersangka MR ini menunggu perintah dari bandarnya (lidik). Sedangkan AR merupakan pengedar yang mengambil barang dari MR untuk jual kembali olehnya,” sebutkan.
Bisnis haram ini sudah ditemukan tersangka MR sejak 2 minggu terakhir. Tersangka mendapat upah jutaan rupiah setiap barangnya terjual habis.
“Pengakuan MR, menjual sabu baru 2 minggu. Pertama MR berhasil menjual 200 paket sabu dan mendapat upah Rp 2,5 juta. Sedangkan untuk pengambilan kedua berhasil kita tangkap,” tegasnya.
“Dari MR, AR hanya mendapatkan upah narkotika jenis sabu untuk dipakai sendiri. AR sempat berhasil menjual satu paket sabu, namun sebelum uangnya disetorkan pelaku kita tangkap,” tambahnya,
Akibat perbuatannya, kini keduanya harus mendekam di sel tahanan sementara Polres Bangka Barat. Pelaku pun harus merasakan dinginnya sel tahanan tersebut.