Dua spesialis bobol rumah di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang buron selama 11 bulan akhirnya ditangkap. Kedua pelaku yakni M Ali Akbar (25) dan Agri (23).
Aksi terakhir yang dilakukan pelaku dilakukan pelaku di rumah Wardiah (34) KP 1, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Muratara, Sumsel, pada Selasa (7/5/2024) silam, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasi Humas Polres Muratara Ipda Didian Perkasa mengatakan saat itu kedua pelaku datang ke rumah korban yang dalam keadaan kosong lalu mencongkel pintu belakang terkunci hingga rusak.
“Kemudian setelah kedua pelaku berhasil masuk ke rumah korban, mereka mengambil barang-barang milik korban yakni 1 kompor gas, 1 karpet, 1 set wadah minum, 8 bola lampu, 1 bed cover, sepasang sepatu sekolah, 2 pasang sendal, dan 8 tas yang ada di dalam rumah tersebut,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Sabtu (19/4/2025).
Didian mengatakan akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5,2 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Setelah pelaku buron selama 11 bulan, kata Didian, akhirnya anggota Polsek Rupit mendapatkan informasi jika salah satu pelaku yakni Ali tengah bersembunyi di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, sehingga anggota pun langsung menuju ke TKP.
“Pada Jumat (18/4/2025) pukul 11.00 WIB, pelaku Ali berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah kamar tidur di tempat persembunyiannya,” jelasnya.
Usai dibawa dan diperiksa ke Mapolsek Rupit, sambungnya, Ali mengaku ia dibantu rekannya Agri saat beraksi membobol rumah.
“Setelah itu anggota pun mencari keberadaan Agri melalui informasi dari Ali dan akhirnya Agri pun ditangkap di rumah keluarganya di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit di hari yang sama pada pukul 17.00 WIB,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, kedua pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di tiga TKP yang berbeda di Muratara.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti yakni satu unit kompor dan karpet milik korban Wardiah yang ditemukan di tempt persembunyian Ali sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Rupit untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.