Rolis Kristian (43) tewas usai duel dengan rekannya Manto di Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Kota Palembang pada Jumat (18/7/3025) malam. Saat itu korban hendak menagih utang sebesar Rp 800 ribu yang dipinjam pelaku.
Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan mengatakan saat ini pelaku sudah berhasil ditangkap.
Berdasarkan keterangan pelaku, penikaman itu terjadi akibat pelaku sakit hati kepada korban. Sebab, saat itu korban menagih utang dengan nada tinggi.
“Untuk jumlah utang uangnya sebesar Rp 800 ribu. Motifnya karena pelaku sakit hati, karena korban datang ke rumahnya untuk menagih utang sambil berteriak (nada keras),” katanya.
Akibat hal tersebut membuat pelaku emosi, sehingga terjadilah perkelahian yang berujung korban Rolis tewas dengan luka tusuk di dada kirinya.
“Untuk barang bukti yang diamankan 1 bilah sajam pisau dapur bergerigi gagang kayu. Kita kenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, duel maut terjadi antara korban Rolis Kristian dan tersangka Manto terjadi pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Duel maut ini diduga disebabkan perkara utang piutang antara keduanya.
Saat itu, korban mendatangi tersangka Manto untuk menagih utang. Diduga tersangka tersinggung sehingga terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Lalu terjadi duel dan keduanya sama-sama mengeluarkan senjata tajam.
“Keduanya ribut karena utang piutang. Berujung ribut mulut dan terjadi penusukan terhadap korban,” kata Kapolsek, Sabtu (19/7/2025).
Menurut Kapolsek, saat ribut mulut tersebut dan berujung mengeluarkan senjata tajam para saksi tidak memisahkan karena takut kena sabetan tajam.
“Saat itu korban terkena tusukan di bagian dada dan membuat korban roboh di tempat (TKP). Sementara tersangka Manto melarikan diri,” katanya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.