Korupsi Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 8,2 miliar di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung menetapkan 5 orang menjadi tersangka. Salah satu tersangka yakni mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
Ia ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (27/10/2025) malam oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung. Dendi ditetapkan menjadi tersangka bersama ZF, SA, S dan AL.
Keluar dari gedung Pidsus, Dendi yang mengenakan rompi warna merah muda tidak berbicara dengan wartawan. Ia menutupi wajahnya dengan masker dan topi hitam.
Istri Nanda Indira yang merupakan Bupati Pesawaran ini dibawa ke Rutan Way Hui Bandar Lampung untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Asisten Pidana Khusus, Armen Wijaya mengatakan kelima tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek SPAM 2022 setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap ZF, DR, SA, S, dan AL dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) perkara Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022,” katanya.
Armen menjelaskan bahwa dari keempat orang yang terlibat korupsi tersebut, tiga di antaranya adalah pihak swasta.
“Bahwa dapat kami sampaikan ZF merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran dan Dendi Ramadhona merupakan salah satu mantan kepala daerah di salah satu Kabupaten di Provinsi Lampung. Sementara SA, S, dan AL merupakan pihak swasta,” lanjut Armen.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.







