Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan kredit fiktif. Dua tersangka baru yakni eks Direktur Utama (Dirut) Perbankan berinisial IKS, dan Kepala Divisi (Kadiv) Pengendalian Resiko Kredit berinisial NJR.
Penetapan keduanya masih terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) berupa pemberian fasilitas kredit, dengan plafon Rp 119 miliar kepada PT. Desaria Plantation Minining (DPM).
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum, Denny Agustian mengatakan, mantan Dirut perbankan bersama Kadiv ditetapkan sebagai tersangka, yakni IKS dan NJR, dalam dugaan perkara tipikor.
“Kedua tersangka dalam dugaan perkara berupa pemberian fasilitas kredit kepada PT. DPM,” kata Denny, Selasa (9//9/2025).
Denny menjelaskan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua tersangka ini langsung kita tahan di dua tempat berbeda, yakni Lapas Bentiring dan Rutan Malabero. Secara detail peran kedua tsk dalam dugaan perkara ini, nanti dijelaskan penyidik,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan penetapan dan penahanan terhadap kedua tersangka sebagaimana yang disebutkan tadi yakni atas ketidakbenaran dalam pemberian fasilitas kredit.
“Pertama terkait persetujuan pinjaman senilai Rp 119 miliar, yang mana tersangka IKS pada waktu itu mejabat sebagai Dirut,” jelasnya.
Dari persetujuan itu, lanjut Danang, pengajuan pinjaman PT. DPM diproses, hingga akhirnya pada tahap pertama cair sebesar Rp 48 miliar.
“Terkait persetujuan ini juga ada peran dari tersangka NJR. Pada waktu pinjaman tersebut dipergunakan tidak sebagaimana mestinya, kedua tersangka ini juga melakukan pembiaran sehingga kerugian negara pun terjadi,” ujarnya.
Disinggung keuntungan yang diperoleh kedua tersangka, Danang menyampaikan, kedua tersangka ini dari pemberian fasilitas kredit tersebut, hampir tidak ada.
“Meskipun demikian atas peran kedua tersangka ini, menyebabkan keuntungan bagi pihak lain yang akhirnya menimbulkan kerugian negara. Untuk kerugian negara sendiri sudah dilakukan penghitungan,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka Ana Tasia Pase mengatakan, terkait dugaan perkara ini, kliennya dipastikan mengikuti proses yang ada.
“Kita percaya pemeriksaan yang berjalan, sesuai dengan peraturan yang ada. Nanti untuk pembuktian kita lakukan di persidangan saja. Kalau sekarang ini, kita ikuti proses yang ada,” singkatnya.
Diketahui, dalam dugaan perkara ini tim penyidik Kejati Bengkulu sebelumnya telah menetapkan enam tersangka. Empat di antaranya pihak perbankan, yakni mantan Direktur Bisnis, ZA.
Kemudian mantan Wakil Kadiv Bisnis Agro ST, FAR selaku pegawai atau staf dan SDA Kepala Bagian (Kabag) Analisis Resiko Kredit.
Sedangkan dua tersangka lagi yakni RSA dan NS yang masing-masing merupakan Pemilik dan Direktur PT. DPM.