Mantan Gubernur Bengkulu sekaligus mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan pada Kamis (12/7/2025).
Diketahui dalam sidang ini, ada juga empat terdakwa lainnya atas nama Direktur PT. DAM tahun 2010 Efendi Suryono, Kepala BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2013, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 Saiful Ibna Amrullah dan Bachtiar selaku Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016.
Kelimanya didakwa atas kasus dugaan korupsi pada sektor Sumber Daya Alam (SDA) penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas sebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61 miliar lebih.
Dalam sidang, dalam dakwaan yang dibacakan JPU bahwa perbuatan ke lima terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi. Dari perkara ini sendiri diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 61 miliar.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para terdakwa dalam perkara ini sendiri adalah, dengan melakukan penerbitan izin perkebunan sawit secara ilegal di atas lahan negara,” ujar JPU dari Kejati Sumsel, saat membacakan dakwaan dalam sidang.
Usai mendengar dakwaan JPU, Hakim Ketua Pitriadi menanyakan kepada terdakwa apakah dakwaan sesuai atau mau mengajukan eksepsi atau keberatan.
“Kepada terdakwa sudah mendengar dakwaan yang dibacakan oleh JPU apakah mengajukan keberatan atau tidak,” tegas hakim.
Para terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi pada pekan depan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo mengatakan lima terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi tersebut diancam pidana dalam Pasal 2 dan 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lima terdakwa disangkakan termasuk Terdakwa Effendy Suryono alias Afen, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 dan 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, salah satu Terdakwa atas nama Bachtiar selaku Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016, ditambahkan pasal 11 (Gratifikasi).