Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bengkulu Utara, FM, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi pertambangan dengan kerugian negara mencapai Rp 1,8 triliun. Setelah ditetapkan tersangka, FM langsung ditahan.
Penyidik menetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu dan setelah terpenuhi unsurnya.
Penetapan tersangka dibenarkan Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Asintel Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa. Dia mengatakan, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang berindikasi kerugian negara pada pertambangan batu bara yang dilakukan PT RSM yang dilakukan tersangka FM.
Awalnya Bupati Bengkulu Utara sudah menerbitkan putusan berkaitan dengan perizinan, kemudian tersangka FM bekerja sama dengan tersangka SA soal perizinan tambang. Agar proses perizinan tambang PT RSM berjalan mulus, tersangka menerima aliran uang Rp 600 juta.
“Kegiatan ini merupakan Pasca penggeledahan dari kantor ESDM dan rumah tersangka SA dengan mengamankan sejumlah berkas dan dokumen, kemudian dikembangkan ditetapkanlah tersangka,” ungkap Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, Rabu (14/1/2026).
Selanjutnya, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu.
“Terhitung mulai tanggal 14 Januari 2026 sampai dengan tanggal 2 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari,” tutupnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.







