Eks Kadis PMD Lahat Korupsi Proyek Fiktif Peta Desa, Negara Rugi Rp 4,1 M

Posted on

Sidang kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif proyek pembuatan peta desa Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang, Kamis (4/9/2025). Darul Effendi, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lahat, menjadi terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat menyebut terdakwa Darul Effendi sudah merugikan negara sebesar Rp 4,1 miliar. Terdakwa juga turut menerima aliran dana sebesar Rp 80 juta, namun uang tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik Kejari Lahat.

Selain terdakwa Darul Effendi, ada juga pihak swasta dari PT Citra Data Indonesia, Angga Muharram yang juga terlibat dalam proyek fiktif tersebut yang juga dihadirkan oleh JPU di Pengadilan Tipikor untuk pembacaan dakwan dari JPU.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa kasus dugaan korupsi ini bermula dari program pembuatan peta desa yang menggunakan dana APBD Kabupaten Lahat tahun 2023. Proyek tersebut rencananya akan dilaksanakan di 244 desa dengan menggandeng pihak swasta, yaitu CV Citra Data Indonesia yang dikaitkan dengan terdakwa Angga Muharram.

Untuk proyek tersebut, pemerintah daerah menggelontorkan dana sekitar Rp8,5 miliar, dengan alokasi Rp35 juta untuk tiap desa. Namun, fakta di lapangan jauh berbeda.

Karena itu, JPU menjerat Darul Effendi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18, atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk terdakwa Angga Muharram didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

“Sejumlah desa mengaku tidak pernah menerima hasil nyata dari proyek tersebut. Bahkan, pembuatan peta desa hanya sebatas formalitas administrasi di atas kertas tanpa ada output yang benar-benar bisa dimanfaatkan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, Kamis (4/9/2025).

Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Darul Effendi merasa keberatan dan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya. Sementara, terdakwa Angga Muharram memilih tidak mengajukan keberatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *