Eks Karyawan Leasing di Lubuklinggau Diringkus Usai Gelapkan Uang Perusahaan

Posted on

Seorang mantan karyawan leasing di Lubuklinggau, Sumatera Selatan bernama Lingga Parmana (22) ditangkap polisi usai gelapkan belasan uang konsumen perusahaan tersebut. Ia ditangkap setelah tiga bulan buron.

Kejadian tersebut diketahui di kantor perusahaan leasing di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Rodiman menjelaskan kasus tersebut baru terungkap saat salah satu karyawan PT tersebut ditugaskan menggantikan tugas tersangka yang sudah berhenti kerja sejak Sabtu (1/3/2025) lalu untuk menagih angsuran kepada para konsumen.

“Dari laporan saksi tersebut, ternyata ada konsumen PT tersebut yang sudah menyerahkan uang angsuran kepada tersangka tetapi ternyata belum disetorkan ke pihak perusahaan,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Selasa (10/6/2025).

“Setelah dikroscek dan mendatangi semua konsumen, ditemukan ada 11 konsumen yang telah menyetor uang setoran dan digelapkan oleh tersangka,” sambungnya.

Akibat peristiwa tersebut, kata Rodiman, pihak perusahaan pun mengalami kerugian mencapai Rp 13 juta dan melaporkan hal tersebut ke pihak Polsek Lubuklinggau Timur.

“Setelah melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka sebagai DPO, Tim Elang Timur pun akhirnya melakukan pencarian dan menemukan tersangka di rumah mertuanya di Desa Taba Tinggi, Kecamatan PUT, Rejang Lebong. Akhirnya kita pun langsung menangkapnya pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB,” jelasnya.

Rodiman mengatakan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *