Mantan karyawan perusahaan sawit di Musi Rawas, Sumatera Selatan, yakni Efriyansyah (35) ditangkap polisi usai buron selama tiga tahun. Ia ditangkap lantaran menggelapkan sawit perusahan dengan modus kecelakaan.
Kejadian tersebut terjadi Pos II PT Evan Lestari, Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Senin (24/10/2022) silam sekitar pukul 13.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti Ipda Novra Robialda mengatakan saat itu tersangka bertugas mengantarkan sawit milik perusahaannya ke Lahat. Di TKP, tersangka dengan sengaja membuat truk berisi sawit tersebut terbalik sehingga muatannya berceceran di jalan.
“Saat itu, tersangka sudah memindahkan sebanyak 2,9 ton sawit yang berceceran tersebut ke mobil lain. Kemudian baru ia meminta pertolongan kepada karyawan yang lain untuk memindahkan sisa sawit yang berceceran ke truknya untuk diantarkan ke Lahat,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Rabu (3/12/2025).
Setelah mengantarkan sawit tersebut ke PT Sungai Kikim Mandiri di Lahat, kata Novra, ternyata jumlah sawit tersebut berkurang sehingga pihak perusahaan komplain.
“Saat kabar jumlah sawit yang diantarkan tersebut kurang, ternyata tersangka sudah kabur dan mengakibatkan kerugian hingga Rp 6,3 juta,” ungkapnya.
Kemudian pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, Novra mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya DPO penggelapan yakni Efriansyah yang bersembunyi di Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti.
“Akhirnya Tim Reskrim Landak Sakti Polsek Megang Sakti langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, ia sengaja melakukan penggelapan dengan mencuri sawit tempat dia bekerja karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Tersangka sudah kita amankan dan sudah kita bawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.







