Kejari Palembang menetapkan mantan Kadis PMD Provinsi Sumsel Wilson sebagai tersangka dan DPO atas kasus pengadaan batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021.
“Ya hari ini (Senin) kita menetapkan inisial W sebagai tersangka sekaligus DPO atas kasus pengadaan batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021,” kata Kajari Palembang Hutamrin kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Hutamrin mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka W pada (14/5) lalu, akan tapi tersangka tidak hadir memenuhi pemanggilan penyidik.
“Jadi tersangka ini telah kita panggil secara patut dan sah secara hukum, tapi tersangka tidak pernah datang, oleh karena itu kita tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.
Hutamrin juga meminta bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Wilson untuk melapor kepada kejaksaan, agar dapat melakukan penanganan terhadap tersangka.
“Kita juga koordinasi sama tim Kejati Sumsel untuk melakukan pencarian terhadap tersangka ini,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya Kejari Palembang telah menetapkan tiga tersangka atas nama Joko Nuroini selaku sub kontraktor dan Prio Prasetyo yang merupakan oknum ASN Dinas PMD selaku PPK masing-masing divonis 1 tahun penjara.
Sedangkan, untuk terdakwa Agus Sumantri Ketua PPDI Sumsel periode 2020-2025 divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda masing – masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.