Eks Sekretaris KPUD Bengkulu Selatan Siptoriusman dan bendaharanya Agustina Aprina ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KPUtahun anggaran 2024 sebesar Rp 25 miliar. Saat ini mereka sudah ditahan.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka Siptoriusman (pensiunan PNS/ mantan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan) dan Agustina Aprina (Bendahara Hibah KPU Bengkulu Selatan) Selama 20 Hari ke depan,” kata Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Denny Agustian, Kamis (2/10/2025).
Denny menjelaskan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Manna, perbuatan yang dilakukan kedua tersangka yaitu melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diterima KPU Bengkulu Selatan sebesar Rp 25.001.000.000 yang bersumber dari APBD Bengkulu Selatan tahun anggaran 2024.
“Saat itu tersangka mantan sekretaris merupakan PPTK pengelolaan dana hibah tersebut bekerja sama dengan tersangka bendahara yang mengakibatkan negara mengalami kerugian,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.