Eks Sekwan-Bendahara DPRD Bengkulu Jadi Tersangka Perjalanan Dinas Fiktif baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Kejati Bengkulu menetapkan eks sekwan dan bendahara DPRD Provinsi Bengkulu menjadi tersangka atas dugaan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2024. Usai penetapan tersangka, mereka langsung ditahan.

Selain sekwan dan bendara, Kejati Bengkulu juga menetapkan tiga staf di sekretariat DPRD Provinsi sebagai tersangka.

Adapun indetitas para tersangkka yakni mantan Setwan DPRD Provinsi Bengkulu Erlangga, Bendahara Dahyar, PPTK Rizan Putra Jaya, pembantu Bendahara Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi. Mereka ditetapkan tersangka setelah diperiksa selama kurang lebih beberapa jam di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.

Kelima orang tersebut, kata dia, dijerat atas dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, dan kini akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita tetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggara di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu. Kelimanya langsung dilakukan penahanan,” kata Ristianti, Rabu (9/7/2025).

Terkait dengan kerugian negara, penyidik menyampaikan nilainya mencapai miliaran rupiah.

Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menjelaskan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta junto. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ada perbuatan melawan hukum yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga milyaran rupiah,” jelasnya.

Saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan Korupsi di Setwan Provinsi Bengkulu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah mengamankan satu truk berkas dari hasil penggeledahan beberapa waktu lalu di Sekretariat Setwan DPRD Provinsi Bengkulu.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *