Eks teller bank BUMN di Palembang, Sumatera Selatan, yakni Weni Aryanti yang menilap uang Rp 5,2 miliar dari transaksi palsu divonis 4 tahun 6 enam bulan penjara. Selain itu, terdakwa Weni juga didenda Rp 500 juta serta mengembalikan uang kerugian negara yang digelapkannya melalui sistem internal bank.
Sidang vonis eks teller bank BUMN itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Rabu (2/7/2025).
Menurut Majelis hakim yang diketuai oleh Lumban Tobing, terdakwa Weni tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan pasal primer dalam dakwaan.
Terdakwa Weni terbukti dan bersalah melanggar melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan penuntut umum.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Weni Aryanti dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan,” kata Hakim.
Selain itu, terdakwa Weni juga harus mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar yang digelapkannya melalui sistem internal bank.
“Apabila terdakwa tidak mampu mengembalikan uang dalan waktu satu bulan setelah vonis dibacakan. Maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun,” ujarnya.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 6 tahun 6 bulan.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik pihak terdakwa melalui tim kuasa hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Dalam dakwaan, terdakwa Weni Ariyanti
yang saat itu menjabat sebagai Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor di Bank BUMN Cabang Utama Palembang sejak Mei 2024, diduga memanfaatkan posisinya untuk mengakses sistem internal bank secara ilegal.
Modusnya, Weni meminta secara paksa user ID dan password teller, dari seorang peserta magang bernama Sheisa Nabila Devindra yang ditugaskan sebagai teller sementara oleh Branch Manager, Muzakkir.
Awalnya, Sheisa menolak memberikan akses tersebut. Namun karena terus didesak dan merasa tertekan oleh terdakwa, akhirnya ia mengungkapkan bahwa informasi login tersebut tertulis di balik buku berwarna oranye miliknya.
Mendapatkan akses tersebut, Weni lalu masuk ke sistem bank dan pada tanggal 8 Mei 2024, melakukan 18 transaksi setoran fiktif tanpa disertai uang fisik. Total kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp5,2 miliar.