Eks Wawako Palembang dan Suami Didakwa Korupsi Dana PMI, Negara Rugi Rp 4 M

Posted on

Mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto yang juga mantan anggota DPRD Palembang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (30/9/2025).

Keduanya menjadi terdakwa dan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan korupsi dana Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun anggaran 2020-2023.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, pada saat itu terdakwa Agustinda menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang. Sementara Dedi Sipriyanto saat itu menjabat Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Masrianti, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, Syaran Hafizan.

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan bahwa dana BPPD yang semestinya digunakan untuk operasional PMI justru diselewengkan terdakwa untuk kepentingan pribadi, termasuk:

Pembelian mobil Toyota Hi-Ace tahun 2020 dengan uang muka Rp 115,9 juta, serta cicilan Rp 22,48 juta per bulan yang dibayar menggunakan dana PMI hingga lunas pada Maret 2022.

Pembelian mobil Toyota Hilux pada tahun 2023 dengan uang muka Rp 107 juta, dan cicilan sebesar Rp 14,9 juta per bulan, yang dilunasi lebih cepat pada November 2024 sebesar Rp 321,8 juta.

JPU menegaskan, kedua mobil tersebut tidak pernah tercatat sebagai aset PMI dan digunakan untuk keperluan pribadi. Selain itu, dana PMI juga diduga digunakan untuk pembayaran papan bunga, biaya publikasi, bantuan sosial dan keperluan rumah tangga pribadi.

Selama periode 2020 hingga 2023, total dana yang diterima oleh UTD PMI Palembang mencapai Rp 83,77 miliar. Namun berdasarkan audit BPKP Sumatera Selatan, ditemukan bahwa dana tersebut tidak dikelola secara akuntabel dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4,09 miliar.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan, tim penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) terhadap dakwaan JPU. Eksepsi tersebut akan dibacakan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *