Muhammad Elan alias Elan (35), pelaku perampokan di OKU Timur, Sumatera Selatan, yang buron satu tahun berhasil ditangkap polisi. Saat ini, pelaku sudah ditahan.
Pelaku ditangkap di sebuah gudang pupuk kawasan Martapura, OKU Timur, pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB tanpa perlawanan.
Kapolsek Martapura AKP Hariyanto membenarkan jika pelaku Elan berhasil ditangkap setelah satu tahun lebih buron. Pelaku ditangkap saat sedang berada di sebuah gudang di Martapura.
“Pelaku ini yang terakhir kita tangkap. Sebelumnya dua rekan pelaku Mediansyah alias Medi (37) dan Andre (25) sudah tertangkap lebih dulu dan sudah menjalani hukuman di Lapas Martapura,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Diketahui, peristiwa perampokan ini terjadi di Jalan Raya Desa Tanjung Kemala, Dusun Kampung Sawah, Kecamatan Martapura, Selasa (9/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat itu, korban Ledi Trio Saputra (20) asal Way Kanan, bersama temannya Joni Irawan (48), tengah melintas dengan sepeda motor Yamaha Vega R warna hijau.
Kemudiam kedua korban dipepet oleh dua sepeda motor Honda BeAt warna putih biru dan Honda Supra warna hitam yang dikendarai tiga pelaku.
“Salah satu pelaku kemudian meminta uang sambil mengancam korban akan memecahkan kepala korban,” katanya.
“Takut karena diancam, korban pun memberikan uang tunai Rp 300 ribu, satu bungkus rokok dan charger ponsel, dan korban masih tetap dipukul dari belakang,” ujarnya.
Setelah memberikan semua harta benda kepada pelaku, korban pun kabur dan melapor ke Polres OKU Timur atas kejadian yang menimpanya.
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya satu per satu pelaku berhasil ditangkap. Dan terakhir pelaku yang ditangkap adalah Elan. Dalam kasus ini tidak ditemukan barang bukti tambahan karena sebagian besar barang bukti sudah disita dalam perkara sebelumnya yang menjerat dua rekan pelaku.
“Pelaku sudah diamankan ke Polres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.







