Empat Pengedar Sabu di Babel Diringkus Polisi

Posted on

Empat kurir narkotika di Kota Pangkalpinang dan Bangka Tengah (Bateng), diringkus polisi. Satu tersangka bernama Fikriza alias Adok (39), yang tak lain adalah seorang juru parkir (Jukir) di Kota.

“Pelaku terakhir yang diamankan adalah FI Alias Adok (39), di Jalan A Yani, Pangkalpinang, pada Rabu (16/7) pukul 22.00 WIB. Barang buktinya sabu kurang lebih seberat 5,42 gram,” jelas Kapolresta Pangkalpinang Kombes Max Mariners dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).

Tersangka lainnya yakni Wijaya (34) dan Agus Natang (26), pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan/perikanan tersebut ditangkap di Dusun Pantai, Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah (Bateng). Polisi menyita barang bukti seberat 9,61 gram sabu.

Kemudian tersangka Handri alias Andot (40), diringkus di pinggir Jalan Ratna Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Dari tangan Andot, polisi menyita 4,89 gram.

“Total barang bukti yang berhasil disita dengan berat bruto kurang lebih 19,92 gram narkotika jenis sabu,” tegasnya.

Kasat Narkoba AKP Raden Hasir menegaskan tersangka diamankan atas informasi dari masyarakat. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diringkus dalam kurun waktu sepekan terakhir.

Para pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempat. Upahnya kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 1 Juta, jika sabu itu berhasil terjual habis sekaligus bisa memakai narkotika gratis.

“Para pelaku tersebut merupakan jaringan lokal Pangkalpinang. Untuk tersangka Andot jual sabu pertama kali, upahnya Rp 500 ribu. Sedangkan Adok sudah 2 kali jual sabu dengan keuntungan Rp 1 juta dan barang pakai (berpak) narkotika itu,” ungkapnya.

Lanjut Kasat, berbeda halnya dengan Wijaya dan Agus. Keduanya baru pertama kali menjajal bisnis sabu-sabu, namun terlebih dahulu tertangkap, upahnya belum dibayarkan. Barang didapatkan dari seseorang bernama Elnino ( DPO).

“Pengakuan tersangka mendapatkan bahan tersebut dari Elnino ( DPO) dan tersangka tidak mengetahui di mana Elnino tersebut berada. Mereka baru mengedar satu kali dan untuk upah belum dibayar,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka kini harus mendekam di sel penjara sementara Mapolresta Pangkalpinang. Polisi turut mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, handphone (Hp) dan plastik pembungkus narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *