Febrianto alias Febri (22), pembunuh wanita hamil muda saat kencan di kamar hotel Palembang, Sumatera Selatan, berinisial APS (22), terancam hukuman mati. Saat ini pelaku sudah ditahan.
Pelaku ditangkap polisi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Padang, Banyuasin, Sumatera Selata, pada Rabu (15/10) malam.
“Sebagaimana Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati,” tegas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya, Kamis (16/10/2025).
Nandang mengatakan motif dari pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban karena open BO yang tidak sesuai kesepakatan.
Awalnya, kata Nandang, keduanya sepakat untuk bertransaksi senilai Rp300 ribu untuk dua kali berhubungan layaknya suami istri dan berlanjut check-in di kamar hotel.
Dalam kamar itu, setelah Febri memberikan uang tersebut ke APS, keduanya melakukan hubungan badan satu kali. Namun, ketika pelaku mengajak kembali untuk hubungan kedua korban menolak.
“Kemudian korban meminta pelaku keluar dari kamar,” katanya.
Dari situ, Febri pun tersulutu emosi. Dia marah dan seketika menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam.
“Pelaku juga mencekik leher korban hingga korban tak berdaya, lalu mengikat kedua
tangan korban dengan jilbab warna pink,” jelasnya.
Usai memastikan korban tak bergerak, pelaku mengambil handphone dan motor milik korban, kemudian melarikan diri ke kawasan Muara Padang, Banyuasin.
“Keesokan harinya, Sabtu (11/10/2025), pihak hotel yang curiga karena kamar belum dibuka hingga lewat waktu check-out, membuka pintu menggunakan kunci cadangan dan menemukan korban sudah meninggal dunia di lantai kamar dalam kondisi setengah telanjang,” katanya.
Setelah kejadian itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku akhirnya ditangkap. Saat hendak diminta menenjukan lokasi barang bukti, pelaku berusaha kabur hingga akhirnya ditembak petugas.
“Sekitar pukul 21.55 WIB, pelaku berhasil diamankan. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang diduga dibuang oleh pelaku, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan ke arah kaki untuk menghentikan pelarian tersebut,” terangnya.