Gagalnya Aksi Andre Bunuh Wanita yang Sudah Dipacari 4 Tahun

Posted on

Seorang pria asal Kediri bernama Andre Ronaldo Hariyanto (27) ditangkap polisi. Dia sudah berupaya membunuh kekasihnya bernama Tesalonika Liontinia Crossesa (26) yang sudah dipacarinya selama 4 tahun belakang.

Dilansir infoJatim, Andre sudah mencoba membunuh kekasihnya dengan cara menjerat lehernya dan menusukkan besi penangkal petir. Aksi tersebut dilatari karena hubungan keduanya tak direstui orang tua.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Sukron Makmun menjelaskan Andre melakukan percobaan pembunuhan secara terencana. Motifnya karena takut kebohongannya terbongkar.

Polisi menyebut, Andre dan Liontina berpacaran selama 4 tahun namun hubungan mereka tidak direstui oleh orang tua Andre. Sementara Andre sendiri tidak mau berpisah dengan Liontina yang terus menuntut dinikahi.

Khawatir akan ditinggalkan kekasihnya, Andre pun berjanji kepada kekasihnya itu untuk tetap menikahinya meski tak direstui. Untuk meyakinkan Liontina, Andre mengajaknya foto prewedding di Bali dan berencana menikahinya pada Juni 2025 ini. Andre pun membuat undangan palsu.

Tapi di sisi lain, Andre sendiri takut rencananya menikah itu diketahui orang tuanya.

“Motifnya, tersangka pacaran dengan korban tidak direstui orang tuanya. Dia membuat undangan pernikahan tanpa sepengetahuan orang tuanya. Tersangka takut kalau ketahuan orang tuanya,” ujar Sukron dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (16/5/2025).

Polisi menjelaskan rencana pembunuhan sudah disusun secara matang oleh Andre. Andre telah mengganti pelat nopol mobil Daihatsu Ayla merah miliknya dari L-1460-ADD menjadi L-1148-AEL.

“Tersangka sudah mengawali niatnya membunuh pacarnya dengan mengganti pelat mobil, juga menyiapkan tali tambang dan besi penangkal petir di dalam mobilnya untuk membunuh korban,” ungkapnya.

Andre menjalankan aksinya pada Kamis (8/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, tersangka meminta Liontinia menjemputnya di Mal Marvel City, Ngagel, Wonokromo, Surabaya dengan dalih mobilnya mogok.

Saat Tesalonika tiba di lokasi, Andre mengajaknya COD ayam petelur di Pacet, Mojokerto.

“Dalam perjalanan terjadi adu mulut karena korban kecewa jam 02.00 WIB ditelepon tersangka diajak keluar,” terang Sukron.

Tiba di Pacet, Andre membawa korban turun kembali ke Surabaya. Tersangka kemudian menepikan mobilnya di Jalan Raya Pacet, Desa/Kecamatan Pacet, tepatnya di sebelah utara Polsek Pacet sekitar pukul 03.30 WIB.

Andre kemudian turun dari mobil berpura-pura melihat berkas di bagasi belakang. Ternyata, saat itu Andre mengambil tali tambang dari bagasi mobilnya lalu menjerat leher Liontinia dari belakang hingga kesulitan bernapas.

Selanjutnya, Andre memukuli kepala korban dengan tangan kosong. Andre juga menusuk leher korban dengan besi penangkal petir. Penganiayaan ini dia lakukan di dalam mobil.

“Tersangka berhenti saat korban mengatakan ‘ampun ko ingat papa’. Korban mengalami luka tusuk di antara leher dan dada kiri, punggung belakang kiri luka lebam, serta luka bekas jeratan tambang di leher,” ujar Sukron.

Melihat pacarnya terluka parah, kata Sukron, Andre sempat meminta maaf. Korban lalu meminta diantar ke rumah sakit. Hanya saja, tersangka membawanya berputar-putar tanpa arah.

Korban yang ketakutan lantas berpura-pura ingin buang air kecil. Tersangka kemudian berhenti di minimarket Perumahan Green Mansion, Desa Banjar Kemuning, Sedati, Sidoarjo.

“Lalu korban turun dari mobil dan langsung meminta tolong kepada warga di minimarket. Sehingga pelaku diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Sedati,” jelasnya.

Setelah dirawat di Puskesmas Sedati, Liontinia melaporkan Andre ke Polres Mojokerto. Tim dari Unit Resmob Satreskrim pun menjemput tersangka yang sudah diamankan di ruangan Unit Reskrim Polsek Sedati dan menahannya di Rutan Polres Mojokerto.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita barang bukti mobil milik tersangka, kaus, jaket dan masker milik korban, tali tambang dan besi penangkal petir, 1 botol anggur merah bekas diminum pelaku, serta hasil visum korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *