Gelapkan Motor Teman, Petani di Prabumulih Ditangkap Polisi

Posted on

Seorang petani di Prabumulih berinisial YA (36) ditangkap polisi karena menggelapkan motor temannya. Warga Desa Karang Jaya, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih ini diringkus oleh Tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur.

Diketahui pelaku melakukan perbuatannya pada Senin (26/5) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. Awalnya pelaku meminjam motor korban berinisial EA dengan dalih hendak pulang ke Kelurahan Karang Jaya untuk mengambil mobil.

Pelaku sempat kembali ke lokasi dan mengaku bahwa sepeda motor telah ia titipkan di bengkel karena rusak. Namun, saat korban mengajak untuk memastikan keberadaan motor tersebut, pelaku justru mengalihkan perhatian dengan meminta bantuan mengangkat plat deker menggunakan mobil.

Setelah itu, pelapor ditinggalkan di rumahnya, dan hingga kini motor tidak pernah dikembalikan. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda membenarkan penangkapan tersebut terhadap pelaku. Dia mengatakan usai menerima laporan korban anggotanya langsung melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di Gang Malaysia, Pasar II, Kelurahan Prabumulih Barat,” katanya kepada wartawan Rabu (28/5/2025).

Kemudian petugas segera menuju lokasi, pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda BeAT warna putih pun berhasil diamankan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *