Gelar Perkara Kasus Konten Rendang, Pelapor Kecewa Willie Salim Tak Dihadirkan

Posted on

Gelar perkara kasus yang menjerat konten kreator Willie Salim dalam konten rendang hilang di BKB Palembang, berlangsung di Mapolda Sumatera Selatan. Dalam gelar tersebut pelapor menyebut Kanit Pidsus dan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang tidak transparan terkait pemeriksaan terhadap Willie selaku terlapor.

Diketahui, laporan yang dilaporkan Ryan Gumay itu diusut Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang. Meski diusut Polrestabes Palembang, gelar perkara dilakukan di Ditreskrimsus Polda Sumsel, hari ini, karena pelapor kurang yakin dengan penyelidikan yang dilakukan Polrestabes.

“Menurut kami setelah laporan kami dilimpahkan ke Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang tidak ada transparansi yang dilakukan oleh penyidik rekan-rekan Pidsus Polrestabes Palembang sesuai regulasi yang ada,” kata Ryan ditemui infoSumbagsel di Mapolda, Rabu (21/5/2025).

Setelah gelar perkara eksternal dilakukan, Ryan mengungkap pihaknya mendapat informasi berdasarkan SP2HP jika terhadap Willy telah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Pidsus Satreskrim atas laporan tersebut, namun tak disebut kapan dan di mana Willie diperiksa. Bahkan, katanya, berdasarkan SP2HP itu pula polisi mengklaim juga telah memeriksa ahli ITE, ahli pidana dan ahli bahasa.

“Setelah kita menerima SP2HP lanjutan ternyata tercantum di sana telah diperiksa Willie Salim dan juga telah diperiksa ahli ITE, ahli pidana dan ahli bahasa, sehingga atas dasar keterangan tercantum kami pun bertanya-tanya,” katanya.

Karena berkeyakinan Willie belum ke Palembang dan menjalani pemeriksaan secara langsung di Polrestabes Palembang dan meragukan penyelidikan yang dilakukan Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, sehingga pihaknya mengajukan permohonan agar dapat dilakukan gelar perkara khusus. Pengajuan disetujui dan gelar perkara khusus pun dilaksanakan hari ini di Ditreskrimsus Polda Sumsel.

“Karena menurut keyakinan kami itu si Willy Salim belum menginjak Kota Palembang memberikan keterangan di Polrestabes Palembang, akhirnya kami meminta saluran sesuai regulasi meminta agar dapat dilaksanakan gelar perkara khusus dan alhamdulillah ternyata kami diundang oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk melaksanakan gelar perkara khusus pada hari ini,” ungkapnya.

Dalam gelar perkara tersebut, katanya, pihaknya mempertanyakan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel mengapa Willie tak diundang untuk menghadiri gelar perkara tersebut. Bahkan, pengawas eksternal Polri dan juga ahli juga tidak ada yang hadir dalam gelar tersebut.

“Hasil gelar perkara kami menyampaikan idealnya harus mengundang pengawas eksternal Polri dan juga ahli karena ini wajib, tapi pimpinan gelar tadi ternyata memberikan keterangan yang belum puas bagi kami bahwa sudah mengundang ahli tapi belum dapat hadir tapi akan dijadwalkan mengundang ahli kembali, yang kedua kami lihat terlapor Willie Salim juga tidak diundang, jadi untuk apa dari selaku pelapor atau dumas hanya dimintai keterangan saja,” bebernya.

“Saat ini dari gelar perkara tadi status perkara masih dalam tahap penyelidikan, belum ke penyidikan, Tapi nanti digelar sesi kedua (internal) akan dilakukan pendalaman untuk melakukan gelar perkara apakah akan dilakukan apakah naik di tahap penyidikan atau apakah ada pendalaman lain yang diarahkan Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Sumsel,” sambungnya.

Ryan kembali menekankan jika Polrestabes Palembang tak transparan. Polisi menyebut jika Willy sudah diperiksa tapi tak disebutkan bahwa Willy diperiksa kapan dan di mana.

“Katanya (Unit Pidsus Polrestabes) Willie Salim sudah diperiksa tapi tidak dinyatakan di Palembang dan kapan diperiksanya. Jadi kami tegaskan ada empat hal tolong transparansinya kalau memang sudah diperiksa kapan dan di mana dicantumkan ke SP2HP, lalu kedua (kasus) Willie Salim ini biar bisa terpantau rekan-rekan media sebagai kontrol sosial karena baik Kabid Humas Polda Sumsel maupun Kapolrestabes Palembang itu bungkam, ini sudah kami suarakan dan diapresiasi sama Kabagwasidik,” katanya.

“Yang ketiga kami mempertanyakan sertifikasi kompetensi penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang yang mana patut kami yakini lebih berkompeten penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dari pada mereka, dan yang terakhir kami minta setelah gelar perkara ini jangan senyap tapi perkembangan segera diberikan kepada kami,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya menanggapi terkait tudingan tim Unit Pidsus, dalam hal ini Kanit Pidsus dan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang yang tidak transparan dalam kasus ini. Menurutnya, ada hal yang perlu disampaikan dan ada hal yang cukup diketahui internal saja dalam menyelidiki suatu perkara.

“Penyidik Polda Sumsel tetap memegang teguh prinsip transparansi, namun ada hal-hal tertentu secara teknis penyidikan yang tidak bisa disampaikan agar proses penyidikan tidak terganggu,” kata Nandang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *