Gigit Tangan Suami, IRT di Palembang Jadi Tersangka KDRT

Posted on

Gusti (38), ibu rumah tangga di Palembang ditetapkan polisi menjadi tersangka dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia dilaporkan KDRT karena menggigit tangan suaminya sendiri, Dedi Suparman (39), hingga harus dirawat di rumah sakit.

Diketahui, Dedi merupakan salah satu pengusaha tour and travel ternama di Palembang. Sebelum Gusti ditetapkan tersangka, Dedi sebelumnya melaporkan istrinya itu ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel beberapa waktu lalu.

Kabar ditetapkannya Gusti menjadi tersangka di kasus tersebut dibenarkan kuasa hukum Septalia Furwani, usai Gusti memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (28/5/2025).

“Iya betul (Gusti ditetapkan tersangka atas laporan kasus tersebut),” katanya dikonfirmasi infoSumbagsel, Selasa (29/5/2025).

Karena tak terima dilaporkan hingga jadi tersangka, Gusti pun melapor balik atas KDRT yang diduga dialaminya, dilakukan oleh Dedi. Laporan itu dilayangkan Gusti di Unit PPA Polrestabes Palembang.

“Benar, klien kami (melaporkan Dedi ke Polrestabes Palembang) hanya menuntut keadilan. Dia tak pernah membayangkan pertengkaran rumah tangganya itu sampai berujung ke proses hukum,” katanya.

Bahkan yang membuat hati Gusti semakin pilu, setelah kejadian itu ia dipulangkan ke rumah orangtuanya tanpa diperbolehkan membawa kedua anaknya, yang salah satunya masih balita dan membutuhkan ASI darinya.

“Anaknya ada dua satu berusia dua tahun dan satu lagi enam tahun. Anak yang berusia dua tahun itu masih membutuhkan ASI eksklusif dari klien kami,” terangnya.

Menurutnya, dalam peristiwa yang terjadi pada 5 April 2025 itu, Gusti dan Dedi terlibat pertengkaran hebat hingga keduanya saling melakukan KDRT.

“Suami klien kami (Dedi) menyeret tangan klien kami (Gusti). Untuk melepaskan diri, klien kami terpaksa menggigit pergelangan tangannya,” katanya

Gusti mengakui saat kejadian itu tak hanya Dedi yang mengaku terluka. Gusti sendiri juga mengalami luka akibat kejadian itu oleh Dedi. Gusti mengklaim telah memiliki bukti hasil pemeriksaan medis agar Dedi juga dapat diproses hukum.

Walaupun Gusti belum dilakukan penahanan dan enggan mengungkap sebab terjadinya pertengkaran hebat tersebut namun ia berharap Polda Sumsel dapat menyelesaikan kasus ini secara netral.

“Kami khawatir klien kami akan langsung ditahan, sementara anak-anaknya masih sangat kecil dan berada dalam asuhan pelapor (Dedi),” katanya.

Terpisah, kuasa hukum Dedi, Redho Junaidi membenarkan jika Gusti memang dilaporkan Dedi atas KDRT tersebut. Menurutnya, Dedi merupakan korban dalam kasus ini dan sempat dirawat rumah sakit akibat luka yang dialaminya oleh Gusti.

“Klien kami (Dedi) akibat kejadian (KDRT) itu sempat dirawat di rumah sakit. Klien kami kini juga tengah mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama,” kata Redho.

Redho mengungkap, pertengkaran antara Dedi dan Gusti bukan disebabkan masalah biasa. Hal itu terjadi karena adanya dugaan perselingkuhan antara Gusti dan sopir pribadinya.

“Ya dugaannya memang seperti itu (Gusti selingkuh dengan sopir pribadinya),” katanya.

Karena kasus ini sudah terang benderang, Redho meminta agar polisi segera menahan Gusti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami mendesak penyidik agar segera menahan tersangka, mengingat akibat penganiayaan tersebut klien kami mengalami luka serius,” katanya.

Menanggapi laporan Gusti terhadap Dedi di Polrestabes Palembang, Redho menyebut pihaknya meminta bukti autentik dari tuduhan tersebut.

“Ya silahkan melapor itu merupakan hak yang bersangkutan (Gusti), tapi harus bisa dibuktikan secara hukum,” jelasnya.