Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang masyarakat menyalakan petasan, kembang api, dan sejenisnya saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 195 Tahun 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan kebijakan itu dikeluarkan sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap para korban bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia.
“Pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak menyalakan petasan maupun kembang api saat perayaan Natal dan Tahun Baru,” kata Marindo, Kamis (25/12/2025).
Selain sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan, larangan tersebut juga bertujuan menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama libur akhir tahun.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Lampung, kepala perangkat daerah, serta masyarakat umum. Pemerintah kabupaten/kota diminta menyosialisasikan imbauan tersebut kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha.
Marindo juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan Polri dan TNI untuk melakukan langkah-langkah preemtif dan preventif guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Bandar Lampung pada 24 Desember 2025 dan ditandatangani secara elektronik atas nama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.







