Gubernur Sumatera Selatan Teken Kesepakatan Pembagian PI 10% Wilayah Kerja Ogan Komering

Posted on

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan komitmennya dalam tata kelola sumber daya alam (SDA) berkeadilan dan transparan. Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama pembagian participating interest (PI) 10% wilayah kerja Ogan Komering dilakukan.

Penandatanganan dilakukan bersama Bupati Ogan Komering Ulu Teddy Meilwansyah dan Bupati Muaraenim Edison. BUMD yang terlibat adalah PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) dari Pemprov Sumsel, Perumda Baturaja Multi Gemilang dari OKU, dan PD Serasan Sekundang dari Muara Enim.

Komposisi final pembagian saham PI 10% adalah untuk PT SEG 50%, Perumda Baturaja Multi Gemilang 45%, dan PD Serasan Sekundang 5% atau meningkat dari sebelumnya 4,02%.

Deru menyebut pembagian PI 10% merupakan hak daerah penghasil migas dan harus disalurkan dengan prinsip proporsional serta mengutamakan kesejahteraan masyarakat.

“PI 10% ini bukan sekadar angka, tapi harapan masyarakat untuk mendapatkan manfaat nyata dari kekayaan alam di wilayah mereka,” ujar Deru.

Kesepakatan ini mengacu pada Permen ESDM 1/2025 Pasal 5 Ayat 3 yang mengatur bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan pembagian saham PI bersama bupati/wali kota yang wilayahnya terdapat pengelolaan migas.

Proses serupa sebelumnya sempat mengalami tarik ulur antara kabupaten. Namun, kali ini kesepakatan dapat dicapai dengan cepat dan tanpa polemik berarti.

“Jangan ada tarik ulur lagi, karena jika tertunda, maka rakyat yang dirugikan. Kita harus bersikap aktif dan profesional,” tegasnya.

Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah menjelaskan bahwa pembagian saham ini dilandaskan pada Pasal 7 Ayat (2) dan (4) Permen ESDM 01/2025. Pembentukan anak perusahaan gabungan dari tiga BUMD menjadi syarat utama dalam pelaksanaan PI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *