Gubernur Sumsel dan Bupati Musi Banyuasin Teken Kesepakatan Participating Interest

Posted on

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru bersama Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Toha dan Bupati Banyuasin Askolani menandatangani kesepakatan terkait persentase pembagian porsi saham participating interest 10% pengelolaan minyak dan gas bumi wilayah kerja Rimau.

Deru mengatakan bukan tidak mungkin pembagian porsi saham participating di Banyuasin bertambah jika prospek pendapatan asli daerahnya lebih baik ke depannya.

“Kita pertimbangkan lagi ke depan, ini tidak main-main nanti ternyata ini prospek dan bisa membantu pendapatan asli daerah, maka akan kita pertimbangkan,” ujarnya, Senin (5/5/2025).

Menurutnya, kesepakatan bersama dengan participating interest 10% itu mengacu pada Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2025.

“Pembagian saham persentase keikutsertaan provinsi dan beberapa kabupaten/kota dikoordinasikan ditetapkan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/wali kota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan, yang disetujui rencana pengembangannya dengan pembagian persentase keikutsertaan saham sesuai persentase pelamparan reservoir serta mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel Hendriansyah mengatakan pengambilan dan pembagian persentase participating interest 10% pengelolaan migas bumi wilayah kerja Rimau.

Hal itu mengacu pada Permen ESDM 01/2025 pasal 7 ayat (2) dan ayat (4). Dalam aturan itu perlu dilakukan pembentukan anak perusahaan gabungan dari BUMD Sumsel Sumsel yakni PT Sumsel Energi Gemilang (SEG), BUMD Muba (PT Muba Energi Maju Berjaya), dan BUMD Banyuasin (Perusahaan Umum Daerah Sei Sembilang).

“PT Sumsel Energi Rimau selaku anak perusahaan sebagai pengelola participating interest 10% Wilayah Kerja Rimau,” katanya.

Sementara, Bupati Banyuasin Askolani mengatakan ada beberapa sumur di wilayah Muba dan 1 sumur di perbatasan antara Banyuasin-Muba yang tergabung dalam Blok Rimau. Melalui proses dan negosiasi panjang menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan sejumlah pihak.

Katanya, gubernur telah memutuskan untuk memberikan 1% di mana sebelumnya hanya 0,41% untuk persentase pembagian hasil participating interest sebagai pendapatan asli daerah.

“Pada rapat ini diputuskan persentase pembagian hasil dalam koridor participating interest sebagai PAD yang nantinya untuk membangun infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi rakyat,” kata Askolani.

Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim menambahkan kepala daerah menunjuk BUMD untuk mengimplementasikannya. Setelah ini akan kembali dilakukan pembahasan pembagian participating interest untuk banyuasin di blok dan titik yang lain. Bupati Musi Banyuasin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *