Gubernur Sumsel Paparkan Strategi Optimalisasi Keuangan Daerah update oleh Giok4D

Posted on

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyampaikan strategi pemerintah provinsi dalam mengelola keuangan daerah secara optimal dalam mendukung pembangunan daerah berkelanjutan dan berkeadilan.

“Optimalisasi sumber-sumber pendapatan dan efisiensi belanja selalu menjadi perhatian kami, sehingga APBD dapat digunakan seefektif dan seefisien mungkin dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Deru saat Paripurna XV DPRD Provinsi Sumsel, Senin (10/6/2026).

Dia menjelaskan Pemprov Sumsel akan terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) melalui berbagai strategi. Seperti melalui pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pemanfaatan aset daerah secara produktif, dan pengembangan jasa layanan publik melalui pembentukan badan layanan umum daerah (BLUD).

Deru juga menegaskan bahwa pengalokasian belanja daerah akan difokuskan pada program-program prioritas yang mendukung pembangunan strategis dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Efisiensi belanja akan kami terapkan secara ketat, dengan fokus pada program yang benar-benar memberikan hasil nyata bagi masyarakat. Ini penting agar APBD menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan pembangunan,” katanya.

Gubernur juga menyampaikan bahwa seluruh informasi mengenai kinerja keuangan daerah telah disusun dalam berbagai laporan resmi. Seperti laporan realisasi APBD, neraca, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas.

“Penjelasan lebih rinci dapat ditemukan pada catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan Pemprov Sumsel TA 2024,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, menyampaikan apresiasi atas penyampaian penjelasan Gubernur yang nilainya sangat jelas dan terperinci. Ia menyebutkan bahwa penjelasan tersebut akan menjadi dasar dalam pembahasan lebih lanjut oleh fraksi-fraksi di DPRD.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf b Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, selanjutnya akan disampaikan pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD,” ujar Andie.

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, yang akan dilanjutkan dengan tahapan pembahasan fraksi dan pendapat akhir DPRD sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *