Gubernur Sumsel Sebut Pasar Cinde Tindak Lanjut dari Penyelidikan Kejati Sumsel

Posted on

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyebut persoalan Pasar Cinde merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan Kejati Sumsel. Kasus itu disebutnya bukan permasalahan baru.

“Itu tindak lanjut dari kebijakan gubernur, bukan karena ada kesalahan baru itu, bukan. Itu tindak lanjut karena ada proses lidik dan sidik dari kejaksaan kan,” ujarnya, Senin (14/4/2025).

Tindak lanjut itu, termasuk penggeledahan yang dilakukan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Sumsel. Dari Disperkim yang lokasinya berada di samping Kantor Gubernur Sumsel, pihak Kejati Sumsel membawa sejumlah dokumen dan komputer.

“Jadi mungkin butuh kelengkapan data. Karena dari dulu sudah lidik kan itu,” katanya.

Dia menyebut, Pemprov Sumsel akan mengembalikan fungsi Pasar Cinde sesuai dengan peruntukan di awal yakni menjadi pasar tradisional. Saat ini, pihaknya menunggu legal opinion dari Kejati Sumsel terhadap permasalahan hukumnya.

“Kalau legal opinion-nya leluar besok (Selasa), langsung kita anggarkan,” kata Deru.

Sebelumnya diberitakan, kantor Dinas PU Perkim Sumsel diperiksa Kejati Sumsel terkait Pasar Cinde. Penggeledahan dilakukan di ruangan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL). Sejumlah barang dan dokumen disita.

Kepala Dinas PU Perkim Novian Aswardani yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan oleh Kejati tersebut.

“Iya benar pemeriksaan dilakukan Kejati Sumsel terkait kasus Pasar Cinde,” ujar Novian, Senin (14/4/2025).

Novian menyebut, ruangan yang diperiksa adalah Bidang PBL. Barang yang disita untuk diperiksa lebih lanjut adalah dokumen dan komputer.

“Ruangan PBL diperiksa, ada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan rencana pembangunan Pasar Cinde yang dibawa,” katanya.

Pihaknya tak melarang pemeriksaan karena terkait dengan persoalan hukum. Apalagi, Pemprov Sumsel sebagai pemilik aset ingin kasusnya cepat selesai agar ada langkah pemanfaatan Pasar Cinde.

“Dinas Perkim berharap proses yang cepat terhadap kepastian hukum Pasar Cinde, Sehingga Pemprov Sumsel dapat melanjutkan langkah-langkah percepatan pemanfaatan Pasar Cinde,” ungkapnya.

“Kita mendukung penuh terhadap proses percepatan kepastian hukum Pasar cinde yang di lakukan Kajati Sumsel,” tukasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *