Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) ludes dilahap si jago merah. Polisi masih melakukan penyelidikan penyebab kebakaran.
Kasih Humas Polres Muara Enim, AKP RtM Situmorang mengatakan kebakaran gudang BBM Ilegal terjadi pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 13.12 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
“Diduga pemilik gudang BBM ilegal tersebut milik RK (45) warga Pendopo, PALI,” katanya.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi di Dusun III, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Saksi Jumar (45) dan Baharudin (56) melihat asap tebal membumbung tinggi dari gudang minyak milik RK. Kemudian keduanya langsung menghubungi petugas pemadam kebakaran (Damkar) polisi.
“Api dapat dipadamkan sekitar pukul 14.30 WIB,” katanya.
Usai api dipadamkan, polisi melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP yang dilakukan gudang tersebut digunakan untuk mengolah BBM ilegal jenis Solar yang diambil dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
“Lokasi sudah kita police line dan mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap, dua bak penampungan BBM, tiga tangki berisi BBM ilegal, selang dan tiga buah tabung APAR,” ujarnya.
Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.
“Ke depan kami akan mengundang dan meminta keterangan dari pemerintah setempat dan melakukan pengejaran terhadap pemilik gudang,” pungkasnya.
