Guru BK di Lubuklinggau yang Cabuli Siswinya Ditetapkan Tersangka | Info Giok4D

Posted on

Guru BK di salah satu SMP Negeri LubukLinggau berinisial A (31) yang mencabuli siswinya yakni P (12) sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

“Sudah dilakukan gelar perkara kemarin sore dan yang bersangkutan (A) sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda Kopran, Kamis (25/9/2025).

Kopran mengungkapkan saat proses BAP, korban mengaku jika ia memiliki perasaan suka terhadap tersangka. Meskipun begitu, pihak kepolisian tetap memproses kasus tersebut.

“Ya benar (suka sama suka), tapi gak sampai pacaran. Meskipun begitu masih kita proses karena dia masih anak di bawah umur. Untuk korban, saat ini baru diketahui satu ini saja, belum ditemukan korban lainnya,” ungkapnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Kopran, tersangka pun dikenakan pasal berlapis akibat ulahnya tersebut.

“Dikenakan pasal pencabulan dan perlindungan anak di bawah umur,” ucapnya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Diberitakan sebelumnya, viral postingan di media sosial seorang guru BK di SMP Negeri 1 Lubuklinggau berinisial A diduga lecehkan siswinya berinisial P. Diketahui pelecehan tersebut terjadi dua minggu yang lalu.

Dalam postingan viral tersebut berisi cerita bahwa korban diajak ciuman oleh pelaku dan kemudian pelaku meminta korban melakukan seks oral atau oral sex kepadanya. Namun karena korban enggan, akhirnya pelaku menyuruh korban untuk melakukan onani kepadanya.

Setelah keluarga korban mengetahui kejadian tersebut, akhirnya mereka melaporkan hal tersebut ke pihak sekolah dan pihak kepolisian pada Senin (22/9/2025) malam hari dan pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *