Guru ngaji di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial SA (49), ditangkap plisi karena mencabuli 16 santrinya. Aksinya itu ternyata sudah dilakukannya sejak tahun 2004 silam, salah satu korban merupakan komika bernamam Eky Priyagung.
Aksi bejat pelaku SA terungkap setelah Komika Eky memberanikan diri mengungkap pelecehan itu melalui video hingga viral di media sosial.
Eky mengaku menjadi korban saat dia masih menjadi santri di salah satu Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) di sebuah masjid di Kecamatan Rappocini, Makassar pada 2009 silam. Saat delecehkan pelaku, usia Eky masih 13 tahun.
Adapun modus SA saat melakukan aksi bejatnya dengan mengajak korban ke rumahnya dengan alasan untuk menjalani tes kenaikan tingkat.
“Saya dulu juga pembina di masjid di situ, diajak naik tingkat untuk mengajar di situ. Nah, si pelaku ini undang saya ke rumahnya malam-malam ketika istrinya lagi ke mal,” kata Eky kepada infoSulsel, Sabtu (26/4/2025).
Saat tiba di lokasi, pelaku justru mengunci pintu rumahnya hingga pelecehan itu terjadi. Eky mengaku sampai diminta untuk membuka celana guru mengajinya.
“Terus setelah dibegitukan (dilecehkan), disuruh sumpah Al-Qur’an jika mengaku, menceritakan ke orang lain atau ada yang tahu saya akan celaka,” kata Eky.
Bukan hanya di rumah, Eky mengaku pelaku juga melakukan aksi bejatnya di masjid. Dia mengaku guru mengaji sampai melakukan pelecehan sampai 7 kali.
“Jadi saya mau speak up dari awal kejadian karena dasarnya saya cerewet tidak bisa pendam lama. Bahkan saya sudah pernah speak up di masjid cuma saya masih kecil bahasaku tidak jelas,” katanya.
Setelah viral, polisi pun kemudian turun tangan hingga berhasul menangkap pelaku di kediamannya Makassar, pada Rabu (30/4/2025).
“Ini juga sudah tertangkap satu orang tersangka, Ini (dugaan pencabulan) sejak tahun 2000-an, tepatnya 2004 dan pelaku ini merupakan guru SD juga,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers, Selasa (6/5/2025).
“Jadi guru SD, ajar mengaji, PNS juga, (pencabulan) dilakukan di sekretariat masjid,” sambung Kombes Arya.
Arya tidak menampik jumlah korban telah mencapai 16 orang santri. Namun dia mengimbau kepada korban lain untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
“Saat ini saksinya sudah kita periksa adalah korban 3, saksinya ada 4, tapi memang dugaannya ada lebih daripada 10 orang tapi kita masih cari korbannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Perlindungan Anak-anak. Pelaku kini masih ditahan di Mapolrestabes Makassar.
“Dipidana paling singkat 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.