Penyidik Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, telah melimpahkan tersangka guru olahraga SMKN 1 Lubuklinggau yakni Arwan Yanheta (37) yang mencabuli belasan siswinya ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Saat proses pelimpahan, tersangka terlihat menangis.
Pantauan infoSumbagsel, terlihat tersangka Arwan bersama istrinya sempat menangis saat diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar di Kejari Lubuklinggau. Usai dilimpahkan, tersangka langsung dibawa menggunakan mobil menuju ke Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
Kanit PPA Polres Lubuklinggau Ipda Kopran mengatakan usai empat bulan pasca diamankan, berkas perkara tersangka AY pun telah lengkap dan langsung dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau.
“Ya hari ini (Kamis) kita melakukan pelimpahan terhadap tersangka dalam kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelimpahan ini langsung dilakukan setelah P21 sudah lengkap,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Kamis (18/9/2025).
Kopran menjelaskan dalam pelimpahan tersebut, Pihak PPA Polres Lubuklinggau menyerahkan tersangka serta barang bukti dalam kasus pencabulan tersebut.
“Yang diserahkan itu tersangka dan barang bukti berupa baju korban dan HP miliki tersangka dan pelapor,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani mengatakan pihaknya sudah menerima tersangka beserta barang bukti dalam kasus pencabulan tersebut.
“Tersangka ini disangkakan dengan Pasal 82 Ayat 2 undang-undang RI nomor 17 Tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak, Junto Pasal 76 E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014,” tegasnya.
“Subsider juga dilapis dengan Pasal 82 Ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak,” sambungnya.
Usai menerima pelimpahan tersebut, Armein mengatakan pihaknya akan memeriksa lagi berkas kasus pencabulan tersebut. Sedangkan untuk tersangka akan dititipkan ke Lapas Kelas IIA Lubuklinggau selama 20 hari kedepan.
“Setelah itu nanti akan kita limpahkan ke pengadilan secepat mungkin. Untuk jaksanya sendiri sudah ada yaitu Buk Yuniar,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum guru olahraga di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial AY (37) ditangkap polisi lantaran lantaran mencabuli belasan siswinya.
Diketahui kasus ini terungkap setelah para siswa dan siswi SMKN 1 Lubuklinggau, Sumatera Selatan menggelar aksi demo di sekolah pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB terkait aksi pencabulan yang dilakukan tersangka kepada belasan siswinya.