Guru wali kelas sekolah dasar (SD), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial KM (41) mencabuli muridnya, RND (11) selama berulang kali selama setahun. KM diketahui merupakan wali kelas RND.
Dilansir infoBali, aksi pencabulan yang dilakukan KM dimulai sejak Agustus 2024. Aksi terakhirnya pada 17 Mei 2025 berujung laporan ke polisi pada 21 Mei 2025.
“Kejadian terakhir di ruang kelas V,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nagekeo, Iptu Leonardo Marpaung, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Aksi pencabulan KM dilakukan saat kegiatan belajar mengajar dalam kelas. Saat itu, ada pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). KM membagi siswa dalam empat kelompok.
Namun, RND dan seorang siswi lain yang menjadi saksi kasus ini, tak dimasukkan dalam kelompok. KM meminta RND dan saksi duduk di bagian belakang.
KM melakukan aksi cabulnya saat RND sedang duduk di belakang siswa-siswi lainya yang terbagi dalam kelompok.
“Pelaku kemudian menghampiri dan langsung memegang pundak korban sembari memegang payudara kiri korban dari luar baju sebanyak satu kali,” jelasnya.
Saat itu, kata dia, teman RND bereaksi dengan mendorong tangan gurunya tersebut. KM kemudian menjadi perhatian siswa lainnya dalam kelas. Dia lalu kembali ke tempat duduknya dan bermain HP.
“Pelaku langsung melepaskan tangannya dan berjalan menuju tempat duduknya,” jelasnya.
Saat ini, polisi telah menahan KM. Pelaku ditahan di sel tahanan Polres Nagekeo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku telah ditahan,” ungkap Leonardo.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, dan menyita barang bukti berupa pakaian milik korban.
Kata Leonardo, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak. KM dijerat dengan Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.