Gusmadi Wiranata Tersangka Penembakan Ibu Kandungnya di OKU Timur

Posted on

Gusmadi Wiranata, pria di OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) yang menembak ibu kandungnya hingga tewas ditetapkan polisi sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal berlapis dengan hukuman mati.

Peristiwa penembakan itu terjadi di rumah korban Desa Bangun Rejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, Sumsel, pada Kamis (24/4) pukul 13.30 WIB.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan bahwa Gusmadi Wiranata pelaku penembakan terhadap ibu kandungnya sudah ditetapkan tersangka.

“Ya semalam sudah kita tetapkan status tersangka kepada pelaku penembakan terhadap ibu kandungnya sendiri,” katanya kepada infoSumbagsel, Jumat (25/4/2025).

Nandang mengungkapkan tersangka dijerat pasal berlapis yakni 338 dan 340 KUHP. Pasal 338 tentang pembunuhan yang ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, sambungnya, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman lebih berat, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

“Kita tetapkan pasal berlapis Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelasnya.

Diketahui, korban tewas setelah mengalami luka tembak di paha kanan. Tembakan itu membuat korban jatuh bersimbah darah.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Purwodadi. Namun karena kondisinya yang kritis, ia langsung dirujuk ke RS Charitas namun meninggal saat di perjalanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *