Kemas Haji Abdul Halim atau Haji Alim terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemalsuan surat Hak Guna Usaha (HGU) lahan proyek strategis Jalan Tol Betung-Tempino meminta kepada majelis hakim keadilan dan bisa kembali berobat. Hal itu diungkapkannya saat sidang di PN Palembang, Selasa (13/1/2026).
Dalam sidang itu, Haji Alim duduk di atas bed rumah sakit dengan menggunakan selang oksigen yang menempel di hidung serta didampingi perawat dari RSUD Siti Fatimah, terdakwa dengan suara beratnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra memohon untuk berobat dan keadilan atas kasus yang menimpanya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Saya sakit yang mulia. Semalam saya Anfal dua kali yang mulia. Saya mohon agar saya bisa berobat. Saya akan sampaikan kebenaran yang mulia dan saya berharap dapat keadilan di sini (persidangan),” ujar Haji Alim, Selasa.
Ketua tim penasihat hukum Haji Alim, Jan Samuel Marinka mengatakan bahwa saat ini kliennya masih menjalani pengobatan.
“Selama ini klien kami melakukan pengobatan secara berkala. Di usia 88 tahun hidupnya bergantung dengan alat-alat medis, tiba-tiba di persidangan mendapat pencegahan, ” katanya.
Pihaknya pun menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim agar memerintahkan JPU Kejari Muba untuk mencabut pencegahan keluar negeri terhadap kliennya, agar bisa melakukan pengobatan lebih lanjut ke Singapura.
Sebab kliennya selama ini menjalani pengobatan di Singapura dan untuk obatnya juga harus mengambil disana.
“Tadi Majelis Hakim mengingatkan kembali kami agar bersurat, supaya kejaksaan memberikan kesempatan Haji Alim untuk mendapatkan pengobatan. Kami harap Pak Haji Alim bisa sembuh dan menyampaikan kebenaran,” katanya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Muba Abdul Harris Augusto mengatakan, pencegahan keluar negeri dilakukan agar proses peradilan lebih cepat selesai. Jika terdakwa harus menjalani pengobatan ke luar negeri, akan menunda proses persidangan.
“Surat dari penasihat hukum untuk mencabut pencegahan Haji Alim sudah kami terima, tapi tidak bisa dikabulkan. Karena kami bukan menganggap terdakwa akan melarikan diri, tapi berobat keluar negeri akan memakan waktu lagi bagi terdakwa. Sampai saat ini alhamdulillah yang bersangkutan masih bisa berobat dan menjalani pengobatan,” tegasnya.







