Heboh Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’, Ini Fakta-fakta Terkini

Posted on

Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ menjadi bahasan di media sosial hingga mendapat kecaman dari berbagai pihak. Saat ini, polisi telah menangkap 6 tersangka yang terlibat langsung dalam pengelolaan grup tersebut.

Sejumlah warganet membagikan tangkapan layar berisi percakapan grup yang menampilkan pembahasan fantasi seksual dengan anggota keluarga atau inses. Tak hanya itu, konten seksual tersebut menghadirkan berbagai cerita yang tak masuk akal dan meresahkan.

Lantas, seperti apa fakta-fakta terkini grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang menghebohkan dunia maya? Simak penjelasan infoSumbagsel di bawah ini.

Dilansir infoNews, ‘Fantasi Sedarah’ merupakan grup jejaring sosial Facebook yang menjadi perbincangan hangat di media sosial X hingga Instagram. Postingan dalam grup tersebut berisikan cerita terkait perbuatan asusila yang mengarah ke inses atau seks sedarah.

Kecaman dari warganet membuat grup ‘Fantasi Sedarah’ semakin ramai dibicarakan. Sejumlah orang mengkritik pedas atas kehadiran grup yang tidak wajar ini. Mereka meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas untuk pembuat dan pengelola akun.

Setelah konten pornografi ‘Fantasi Sedarah’ viral, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap dalang di balik grup tersebut. Kini, 6 tersangka telah ditangkap dan terancam hukuman penjara 6 tahun.

Sederet fakta mengenai grup ‘Fantasi Sedarah’ terus berkembang. Inilah rangkuman yang perlu infoers ketahui. Yuk, disimak.

Hasil penyelidikan polisi mendapatkan bahwa grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ sudah ada sejak Agustus 2024. Grup ini beroperasi hampir satu tahun dengan jumlah member kurang lebih 32 ribu. Mereka menyebarkan dan menikmati konten asusila yang diunggah dalam grup itu.

Pemblokiran grup telah dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Kamis, 15 Mei 2025. Hal ini menjadi salah satu tindak lanjut keberadaan grup yang berisi percakapan asusila dan pornografi. Dari keseluruhan konten, Kementerian Komdigi telah memblokir 30 link.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar mengatakan konten dalam grup ‘Fantasi Sedarah’ termasuk pelanggaran serius terhadap hak anak. Hal ini yang membuat negara melakukan upaya pemblokiran untuk melindungi anak-anak terhadap konten digital yang merusak mental serta emosional.

Kementerian Komdigi berkoordinasi dengan pihak Meta untuk melakukan proses takedown agar tidak dapat diakses lagi. Selain itu, proses penyelidikan bersama Polri akan terus berlanjut hingga semua pelaku berhasil diamankan.

“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” ujarnya dikutip dari infoNews, Senin (19/5/2025).

Bareskrim Polri dan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka. Total ada 6 pelaku ditangkap di Jawa Barat pada Sabtu, 17 Mei 2025. Mereka adalah DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.

Keenam pelaku merupakan admin grup serta member aktif mengunggah foto dan video pornografi yang melibatkan anak di bawah umur dan perempuan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti komputer, handphone, SIM card, dokumen video, dan foto.

Berikut ini identitas beberapa tersangka yang diamankan penyidik:

DK adalah member aktif yang berperan menjual konten pornografi anak. Ia mendapatkan keuntungan pribadi dari menjual konten pornografi anak dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 konten. Kemudian, Rp 100 ribu untuk 40 konten video atau foto.

Tersangka MR berperan sebagai pembuat grup yang sudah ada sejak Agustus 2024. Motifnya untuk kepuasan pribadi serta berbagi konten dengan anggota grup lain. Polisi menemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video pornografi dari HP MR.

Sosok MA adalah pemilik akun Facebook ‘Rajawali’ yang berperan aktif dalam grup ‘Fantasi Sedarah’. Ditemukan 66 gambar dan 2 video dalam device tersangka yang mengandung unsur pornografi.

Tersangka MS dan MJ merupakan member aktif sekaligus pembuat video asusila dirinya sendiri dengan anak di bawah umur. Video dibuat MS menggunakan HP-nya sendiri. Selain itu, MJ merupakan DPO Polresta Bengkulu dalam kasus asusila anak.

Terakhir, KA ditangkap pada 19 Mei 2025 di Jawa Barat. Ia merupakan member dan kontributor aktif akun FB Suka Duka. Selain itu, peran KA yakni sebagai pengunduh konten asusila anak dan mengunduh ulang di grup Suka Duka.

Berdasarkan hasil pengemabngan dari keenam tersangkat, penyidik mengidentifikasi beberapa grup Facebook lain yang digunakan sebagai media sharing konten pornografi. Sejumlah grup yang berkaitan dengan konten asusila hingga eksploitasi anak sedang didalami polisi.

Hasil penyelidikan polisi mengidentifikasi adanya korban anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu perempuan dewasa. Pelaku MS menyasar anak dari dua kakar iparnya yang berusia 12 dan 8 tahun. Ia juga menyasar adik iparnya yang berusia 21 tahun.

Keenam tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun dengan denda maksimal Rp 6 miliar. Akibat perbuatan bejat, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni:

Itulah sederet fakta grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang menghebohkan dunia maya hingga mendapat tidak tegas dan kecaman dari berbagai pihak. Semoga berguna, ya.

Apa itu Grup FB ‘Fantasi Sedarah’?

Fakta-fakta ‘Fantasi Sedarah’ yang Viral di Facebook

1. Dibuat Sejak Agustus 2024

2. Grup ‘Fantasi Sedarah’ Diblokir

3. Polisi Tangkap 6 Pelaku

4. Grup FB Lain Diselidiki

5. Korban Anak di Bawah Umur dan Perempuan Dewasa

6. Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *