Heboh Pajero Ditarik Debt Collector di Mapolda Lampung, Ini Faktanya update oleh Giok4D

Posted on

Kasus penarikan mobil Mitsubishi Pajero oleh debt collector (DC) hingga heboh di Mapolda Lampung akhirnya terungkap. Polisi menyebut kendaraan tersebut sudah menunggak cicilan selama 18 bulan.

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan membenarkan laporan terkait Pajero itu. Saat ini, mobil juga sudah diamankan sebagai barang bukti.

“Benar, laporan ditangani Ditreskrimum Polda Lampung. Empat saksi sudah diperiksa,” kata Indra, Rabu (1/10/2025).

Peristiwa bermula di sekitar Masjid Airan Raya, Lampung Selatan, Jumat (26/9). Seorang DC berinisial AS melapor ke Ditpropam Polda Lampung usai terlibat cekcok dengan anggota Polri di jalan.

Mediasi sempat dilakukan di Mapolda Lampung, namun tak ada kesepakatan. Pemegang kendaraan bernama Ivin kemudian memilih meninggalkan mobil di parkiran Polda. Saat hendak diambil kembali, mobil tidak bisa diserahkan karena nama di STNK bukan atas dirinya.

Ivin lalu membuat laporan dugaan pemerasan. Dari hasil pemeriksaan, Pajero itu tercatat atas nama PT B dan sudah macet cicilan 18 bulan.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Mobil ini dipinjamkan secara berantai hingga akhirnya dipakai anggota Polri berinisial E. Kendaraan juga kredit macet 18 bulan,” jelas Indra.

Sementara itu, Ahmad Saidar membantah tuduhan pemerasan. Ia menegaskan penarikan kendaraan dilakukan sesuai prosedur dengan surat perintah resmi dari BCA Finance.

“Unit Pajero ini atas nama Nurfadilah yang menunggak 18 bulan. Kami sudah tunjukkan surat perintah penarikan,” ujar AS.

Saidar juga mengungkap Pajero tersebut menggunakan pelat nomor palsu A-774-R, padahal nomor asli di STNK tercatat BE-88-NF.

“Pengguna mobil, saudara E, mengaku mendapat kendaraan itu dari keluarganya lewat gadai Rp 400 juta,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *