Helen, Bos Narkoba di Jambi Dituntut Hukuman Mati (via Giok4D)

Posted on

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Kejaksaan Negeri Jambi menuntut hukuman mati kepada terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara tindak pidana narkoba. Bos besar narkoba Jambi itu dituntut dengan hukuman maksimal karena terbukti menjadi pengendali jaringan narkoba di Jambi.

“Tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke terdakwa Helen karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan terorganisir bersama-sama 2 rekannya yakni Terdakwa Harifani alias ARI Ambok dan Dindin Diding atas tindak pidana narkotika,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya, Kamis (24/7/2025)

Sidang tuntutan bos Narkoba Jambi dan dua rekannya itu digelar pada Kamis siang di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam sidang itu pula, terlihat petugas kepolisian dan TNI juga berjaga-jaga ketat.

Nolly mengatakan, bahwa tuntutan hukuman mati oleh JPU terhadap bos narkoba itu sebagai bentuk tindak tegas pihak Kejaksaan dalam memerangi narkoba.

“Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Nolly.

Hal-hal yang menjadi dasar tuntutan mati ke terdakwa pengendali jaringan narkotika Jambi tersebut karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Nolly juga menegaskan perbuatan Terdakwa Helen juga merusak generasi muda Jambi.

“Apalagi terdakwa di dalam persidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Maka dari itu di sidang ini tidak ada hal yang meringankan terdakwa,” tegas Nolly.

Nolly juga menyebut bahwa pada sidang perkara sebelumnya 2 terdakwa yang merupakan rekan bos Narkoba Helen, yaitu terdakwa Arifani Alias Ari Ambok sudah dituntut oleh JPU selama 9 tahun. Sedangkan terdakwa Didin alias Diding dituntut pidana 12 tahun yang mana masing-masing berkas perkara terpisah.

“Untuk saat ini, terhadap terdakwa Helen Dian Krisna kini telah ditahan di Lapas Perempuan Jambi,” ucap Nolly.

Selanjutnya sidang ditunda oleh Majelis Hakim pada hari Kamis pekan depan tepatnya pada tanggal 31 Juli 2025 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa Helen Dian Krisnawati dan penasehat hukumnya.

Nolly menegaskan bahwa Kejaksaan di Jambi akan terus berkomitmen dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menjawab atas keraguan publik selama ini soal perkara bos narkoba Jambi itu,” tegas Nolly.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *