Hermansyah alias Eman Layo (35) kini ditetapkan sebagai tersangka usai menjadi DPO Polrestabes Palembang selama 7 bulan lamanya. Kini, ia telah mengenakan seragam oranye demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Eman mengaku, selama ini ia berkelana keliling Sumatera demi menghindari kejaran pihak kepolisian. Dari satu kota ke kota lain, ia berlari hingga ditangkap di salah satu hotel usai kembali ke Palembang pada Senin (21/7/2025) lalu.
“Selama ini lari ke mana-mana. Pergi ke Medan, Pekanbaru Riau, dan Bangka,” ungkapnya.
Alih-alih kabur karena berstatus DPO, ia mengatakan perjalanannya bertujuan untuk bertemu dengan keluarga jauh. Menurut Eman, ia hanya bersilaturahmi dengan keluarga jauh yang telah lama tak ia temui.
“(Pergi) hanya untuk sanjo. Tinggal di rumah keluarga, di rumah bibi,” akunya.
Sementara itu, Wakapolrestabes Palembang AKBP Aditya mengatakan, Eman ditangkap beserta barang bukti berupa pakaian yang ia gunakan saat menyiram air keras (cuko para). Ada juga senjata api rakitan yang ia bawa saat kasus pengeroyokan di DA.
Menurutnya, Eman terancam dengan pasal berlapis. Hal itu buntut dari 2 tindak pidana yang tersangka tersebut lakukan.
“Karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana pengeroyokan di Darma Agung, jadi pasal yang dilanggar yaitu Pasal 170 ayat (2) KUHP. Ancamannya 9 tahun penjara,” ujarnya.
“Selain itu, kami juga akan menerapkan UU Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api. Tersangka akan terancam hukuman 12 tahun penjara,” sambung Aditya.
Sementara untuk kasus cuko para, pihaknya menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP mengenai Penganiayaan berat dengan ancaman 4 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Hermansyah alias EmanLayo (35) berhasil ditangkap usai masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian sejak 2024. Inilah deretan kasus yang melibatkan pria yang merupakan warga Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut.
Wakapolrestabes Palembang AKBP Aditya Kurniawan mengatakan, ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan upaya penegakan hukum terhadap tersangka Eman Layo. Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya saat ungkap kasus, Jumat (25/7).