Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, masih memiliki 1.800 tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer yang tidak masuk menjadi PPPK paruh waktu. Pemkab akan mengupayakan mereka menjadi tenaga outsourcing.
Pj Sekda Muba Syafaruddin mengatakan organisasi perangkat daerah (OPD) bisa menganggarkan untuk perekrutan tenaga outsourcing ini.
“Pengadaan tenaga outsourcing ini tergantung OPD, apakah dianggarkan di APBD tahun 2026 atau tidak. Jika dianggarkan, maka boleh dilaksanakan pengadaan tenaga outsourcing tersebut. Makanya setelah ini kita adakan rapat lanjutan untuk membahas lebih teknis,” ujarnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba Pathi Riduan menyampaikan bahwa pada 2026 tidak akan ada lagi tenaga kontrak dan honorer. Outsourcing pihak ketiga akan menjadi solusi untuj memenuhi kekurangan pegawai.
“Tenaga kontrak yang bisa dialihkan ke outsourcing sesuai dengan Peraturan Menpan RB ada 3 jenis, yaitu pengemudi, kebersihan, dan pengamanan,” ujarnya.
Pihaknya akan mengevaluasi dan menyeleksi ribuan tenaga honorer tersebut. Mereka yang memenuhi syarat akan dialihkan menjadi outsourcing.
“Kami akan melakukan evaluasi dan seleksi terhadap tenaga kontrak yang ada saat ini untuk menentukan siapa saja yang memenuhi syarat untuk dialihkan ke outsourcing,” katanya.
Dia berharap, dengan adanya peralihan menjadi outsourcing dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Muba.
“Dan memberikan kesempatan kerja yang lebih baik bagi tenaga kontrak yang ada saat ini,” tukasnya.
